Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 17 Agu 2026 12:53 WITA ·

IMALAK Desak Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Bibit Fiktif Rp26 Miliar


 Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno. Foto: Istimewa Perbesar

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno. Foto: Istimewa

KENDARI – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Tahun Anggaran 2024.

IMALAK menilai penanganan perkara yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra tersebut berjalan lamban. Padahal, kasus itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026.

Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan penyidik juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan proyek pengadaan senilai sekitar Rp26 miliar tersebut.

“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” kata Ali dalam keterangannya, 17 Agustus 2026.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari unsur kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta, semestinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah diperiksa. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra? Mengapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.

Ali meminta Polda Sultra tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan dan segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan tersangka demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegasnya.

IMALAK Sultra juga menyoroti sejumlah nama yang menurut mereka perlu didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Mereka yakni LH, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); AA, anggota DPRD Sultra; AL, mantan Direktur Bank Sultra; serta RS, Direktur Pemasaran Bank Sultra.

Ali menyebut keempat nama tersebut memiliki posisi yang dinilai berkaitan dengan rangkaian proses pengadaan maupun pembiayaan proyek. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.

“Publik membutuhkan kepastian hukum yang konkret, bukan sekadar pemeriksaan yang tidak berujung. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.

Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.

“Sikap lamban ini dapat memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.

IMALAK Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka mengancam menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, termasuk kepastian mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dua Bulan Berlalu, Kasus Pembalakan Liar Tahura Nipa-Nipa Belum Naik Penyidikan

12 Oktober 2026 - 11:59 WITA

Pria di Muna Ditikam Orang Tak Dikenal saat Acara Lulo

11 Oktober 2026 - 16:45 WITA

Berulang Kali Tebang Pohon Ilegal di Kawasan Tahura Nipa-Nipa, Dua Warga Soropia Konawe Terancam Pidana

9 Oktober 2026 - 12:35 WITA

Oknum Satpol PP Sultra Ditangkap, Diduga Aniaya Mahasiswa HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

8 Oktober 2026 - 19:25 WITA

Curi Barang di Rumah Dinas SDN 1 Lambandia Koltim, Dua Pria Ditangkap Polisi 

8 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Pembalakan Liar di Tahura Nipa-Nipa Terbongkar, Dua Warga Soropia Konawe Diamankan

7 Oktober 2026 - 12:54 WITA

Trending di Hukrim