KENDARI – Ikatan Mahasiswa Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Polda Sulawesi Tenggara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit pala dan kakao pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Tahun Anggaran 2024.
IMALAK menilai penanganan perkara yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra tersebut berjalan lamban. Padahal, kasus itu telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak Januari 2026.
Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mengatakan penyidik juga telah memeriksa lebih dari 10 saksi dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan proyek pengadaan senilai sekitar Rp26 miliar tersebut.
“Kasus ini sudah berjalan lama dan buktinya sudah benderang. Kepolisian sendiri yang menegaskan bahwa proyek ini fiktif murni,” kata Ali dalam keterangannya, 17 Agustus 2026.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, mulai dari unsur kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta, semestinya dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Saksi-saksi penting dari kedinasan hingga kontraktor CV Wahana Multi Cipta sudah diperiksa. Lalu ada apa sebenarnya dengan Polda Sultra? Mengapa sampai hari ini belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka?” ujarnya.
Ali meminta Polda Sultra tidak berlarut-larut dalam proses penyidikan dan segera memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami menuntut penyidik untuk berhenti mengulur waktu. Segera tetapkan tersangka demi menjaga marwah penegakan hukum di Sultra,” tegasnya.
IMALAK Sultra juga menyoroti sejumlah nama yang menurut mereka perlu didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut. Mereka yakni LH, mantan Kepala Dinas Perkebunan Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); AA, anggota DPRD Sultra; AL, mantan Direktur Bank Sultra; serta RS, Direktur Pemasaran Bank Sultra.
Ali menyebut keempat nama tersebut memiliki posisi yang dinilai berkaitan dengan rangkaian proses pengadaan maupun pembiayaan proyek. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak, kata dia, tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah.
“Publik membutuhkan kepastian hukum yang konkret, bukan sekadar pemeriksaan yang tidak berujung. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara.
“Sikap lamban ini dapat memperpanjang daftar ketidakpercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Sulawesi Tenggara,” pungkas Ali.
IMALAK Sultra memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Mereka mengancam menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Sultra apabila dalam waktu dekat belum ada perkembangan signifikan, termasuk kepastian mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (red)
















