Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 31 Jan 2024 22:00 WITA ·

Polda Babel Amankan Ribuan Liter BBM Jenis Solar


 Sebanyak 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Foto: Istimewa Perbesar

Sebanyak 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen diamankan Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, BABEL – Satu Unit Kapal Motor (KM) tanpa nama berhasil diamankan Tim Hiu Macan Opsnal Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII – 2003 Direktorat Polairud Polda Bangka Belitung, Senin, 29 Januari 2024 malam.

Kapal Motor tanpa nama tersebut diamankan saat bersandar di Dermaga Nelayan Pelabuhan Lama Desa Penagan Kabupaten Bangka.

“Kapal Motor tanpa nama yang diamankan ini setelah dilakukan pemeriksaan bermuatan BBM jenis Solar yang dimuat didalam jerigen dan Tedmon,”kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu, 31 Januari 2024 pagi.

Selain mengamankan 1 unit Kapal Motor, Jojo menyebutkan Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang nahkoda kapal motor berinisial SR alias Soni (44) asal Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Jojo juga menambahkan, dari Kapal Motor tanpa nama tersebut turut diamankan 3.500 liter BBM jenis solar yang terisi di ratusan jerigen berbagai ukuran.

“BBM Solar terisi didalam wadah jerigen plastik ukuran 60 liter sebanyak 20 jerigen, jerigen plastik ukuran 30 liter sebanyak 10 jerigen dan jerigen plastik ukuran 50 liter sebanyak 100 jerigen,”lanjut Jojo.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mako Dit Polairud Polda Babel untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Dugaan tindak pidana dapat dikenakan Pasal 323 ayat 1 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan/atau pasal 53 huruf b Undang Undang 22 Tahun 2021 tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang,” jelas Jojo.(hus)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

FKPJU Apresiasi IPDA Ariel Mogens Ginting atas Mediasi yang Berhasil

30 April 2025 - 13:33 WITA

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Trending di Hukrim