Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Mar 2026 23:49 WITA ·

Pimpinan Ponpes di Muna Barat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Santri


 Pimpinan Ponpes di Mubar, inisial MJ (35) ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa Perbesar

Pimpinan Ponpes di Mubar, inisial MJ (35) ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Istimewa

MUNA – Kepolisian Resor Muna resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mukhlasin Assani, Kabupaten Muna Barat (Mubar), berinisial MJ (35) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri, Kamis, 5 Maret 2026.

“Penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan karena tersangka MJ diduga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan atau pelecehan seksual secara fisik,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis sore sekitar pukul 16.11 Wita. Setelah ditangkap, MJ langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna.

Menurut Iptu Jufri, perbuatan tersangka diduga terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024 di Desa Kasakamu, Kecamatan Kusambi, serta Desa Lahaji, Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat.

Atas perbuatannya, MJ dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP atau Pasal 6 huruf b dan huruf c juncto Pasal 15 huruf b dan huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka MJ telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Muna selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 5 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Jufri. (lin)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

17 April 2026 - 14:06 WITA

Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif

17 April 2026 - 08:35 WITA

Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar

16 April 2026 - 15:32 WITA

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo

16 April 2026 - 10:34 WITA

Trending di Hukrim