Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 3 Agu 2024 17:34 WITA ·

Perkara Tipikor Bandara Lasusua, Mantan Bupati Kolut Hanya Sebagai Saksi


 Perkara Tipikor Bandara Lasusua, Mantan Bupati Kolut Hanya Sebagai Saksi Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Baru-baru ini ramai pemberitaan terkait kehadiran Mantan Bupati Kolaka Utara (Kolut) dalam persidangan di PN Kendari dalam perkara Tipikor pematangan dan penyediaan Bandar Udara Lasusua Kabupaten Kolut tahun 2020-2021.

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Tiga Terdakwa, Abdur Razak Bachmid menegaskan bahwa kehadiran Mantan Bupati kapasitasnya hanya sebagai saksi.

“Kapasitasnya hanya sebagai saksi saja, untuk menerangkan perkara ini,” ujarnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.

Kehadirannya sebagai saksi tersebut dipanggil oleh JPU, untuk lebih memperjelas perkara ini.

“Waktu persidangan ditanya-tanya oleh JPU, Hakim dan kami juga dari kuasa hukum tiga terdakwa terkait perkara ini, dalam kapasitasnya sebagai Mantan Bupati,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa perkara ini sudah memasuki persidangan yang ke 10 (Sepuluh), namun sejauh ini menurutnya JPU belum mampu membuktikan yang didakwakan terhadap (3) tiga terdakwa.

“Sudah puluhan saksi yang dihadirkan termasuk ahli, namun JPU belum mampu membuktikan dan menunjukkan fakta apakah dakwaan 9,8 Miliar mengalir kepada terdakwa atau orang lain, harus itu ditunjukkan faktanya,” bebernya.

Menurutnya bahwa kerugian negara yang didakwakan hanya testimoni belaka, pasalnya hingga saat ini JPU belum mampu membuktikan.

“Namun keterangan ahli dari BPK RI, Budi Setiawan yang diajukan JPU, tidak dapat menjelaskan kemana aliran dana 9,8 Miliar, jadi menurut fakta hukum yang terungkap dipersidangan kerugian 9,8 Miliar baru sebatas testimoni belaka karena belum dapat dibuktikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kuasa Hukum ketiga, terdakwa selain Abdur Razak Bachmid, terdapat dua kuasa hukum lainnya, Andi Khaerol, Mutmainna dan Syam Rizal.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Basiran Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Kembalikan Pabrik Aspal ke Buton, Bukan Karawang!

3 Mei 2026 - 21:44 WITA

BEM UHO Desak Disnaker Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Hak 377 Karyawan PT Hillconjaya Sakti

2 Mei 2026 - 21:46 WITA

LBH HAMI Sultra Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI, Proses Berlanjut di Oditur Militer

30 April 2026 - 13:54 WITA

Polisi Ringkus Terduga Pencuri di SMKN 6 Kolaka Timur, Kerugian Capai Rp32 Juta

29 April 2026 - 10:49 WITA

Pencurian Ternak Bermodus Mutilasi Kembali Terjadi di Sawerigadi Mubar, Warga Desak Polisi Tangkap Pelaku

26 April 2026 - 14:28 WITA

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kendari, Diduga Beraksi di 48 TKP

19 April 2026 - 16:39 WITA

Trending di News