Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 2 Mei 2026 21:46 WITA ·

BEM UHO Desak Disnaker Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Hak 377 Karyawan PT Hillconjaya Sakti


 Sekretaris Jenderal BEM UHO Muh Kurniawan Saelang Perbesar

Sekretaris Jenderal BEM UHO Muh Kurniawan Saelang

KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti.

Sekretaris Jenderal BEM UHO Muh Kurniawan Saelang menyebut kasus ini melibatkan sekitar 377 karyawan perusahaan tersebut.

Dugaan Pelanggaran: BPJS, Gaji, Pesangon, dan THR 

Menurut Kurniawan, dugaan pelanggaran mencakup beberapa hal. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan Golongan 3 belum dibayarkan sejak 2024.

Kedua, terdapat laporan keterlambatan pembayaran gaji pada akhir 2025 bagi karyawan Golongan 1 dan 2.

Ketiga, sejumlah pekerja dilaporkan belum menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.

Keempat, pembayaran Tunjangan Hari Raya disebut hanya diberikan 60 persen dari ketentuan yang berlaku.

Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Dorong Klarifikasi

Kurniawan menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, ia mendorong klarifikasi terbuka dan penyelesaian transparan dari semua pihak terkait.

“Kami berharap Disnaker Sultra segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya,” ujar Kurniawan, Jumat, 2 Mei 2026.

Ia menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan harus mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Minta Disnaker Fasilitasi Mediasi

BEM UHO meminta Disnakertrans Sultra memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Menurut Kurniawan, pengawasan terhadap perusahaan di Sultra perlu diperkuat guna menjamin hak karyawan terpenuhi. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.

“Keterlibatan aktif Disnakertrans Sultra diharapkan menghadirkan solusi objektif, transparan, dan berkepastian hukum,” tutupnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Seorang Anak Ditemukan Tenggelam di Perairan Teluk Kendari

10 Mei 2026 - 12:24 WITA

Pedagang dan Pembeli Resah, OTK Diduga Teror Lapak Eks MTQ Kendari

10 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sinergi KUPP Molawe dan Gakkum BKSDA Sultra Jaga Kawasan Konservasi

9 Mei 2026 - 10:55 WITA

Innalillahi, Ketua DPRD Buton Tengah Meninggal Dunia di RS Jakarta

6 Mei 2026 - 18:18 WITA

Basiran Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Kembalikan Pabrik Aspal ke Buton, Bukan Karawang!

3 Mei 2026 - 21:44 WITA

LBH HAMI Sultra Dampingi Korban Dugaan Penganiayaan Oknum TNI, Proses Berlanjut di Oditur Militer

30 April 2026 - 13:54 WITA

Trending di News