Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 19 Apr 2026 16:39 WITA ·

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk di Kendari, Diduga Beraksi di 48 TKP


 Dua pelaku curanmor di 48 TKP saat ditangkap aparat kepolisian. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pelaku curanmor di 48 TKP saat ditangkap aparat kepolisian. Foto: Istimewa

KENDARI – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Tim Opsnal Polsek Poasia mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di puluhan lokasi di Kota Kendari. Dua pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan oknum mahasiswa.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RA (34) dan JA (19). Mereka ditangkap pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Laode Hadi, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia.

Kapolsek Poasia, AKP Ismunandar, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan korban berinisial RI, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kota Kendari.

Menurutnya, peristiwa pencurian bermula pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita saat korban memarkir sepeda motor Yamaha Aerox di depan Apotek Irfana.

“Korban memarkir motor Yamaha Aerox di depan Apotek Irfana dan masuk tanpa mencabut kunci kontak,” ungkapnya.

Beberapa saat kemudian, korban menyadari kunci motornya telah hilang. Saat kembali ke lokasi parkir, sepeda motor tersebut juga sudah tidak berada di tempat.

Setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak dan menangkap kedua pelaku.

Dalam proses penangkapan, salah satu pelaku, yakni RA, sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.

“Saat diamankan, pelaku RA sempat melawan dan mencoba kabur,” jelas Ismunandar.

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan satu unit Yamaha Aerox.

Hasil interogasi mengungkap, RA diduga telah melakukan aksi pencurian di 18 tempat kejadian perkara (TKP). Sementara JA mengaku terlibat dalam 30 TKP di wilayah hukum Kota Kendari.

Modus yang digunakan keduanya yakni mengincar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan atau tidak menggunakan kunci ganda.

Usai diamankan di Mapolsek Poasia untuk pemeriksaan awal, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Tragis! Seorang Anak Ditemukan Tenggelam di Perairan Teluk Kendari

10 Mei 2026 - 12:24 WITA

Pedagang dan Pembeli Resah, OTK Diduga Teror Lapak Eks MTQ Kendari

10 Mei 2026 - 11:34 WITA

Sinergi KUPP Molawe dan Gakkum BKSDA Sultra Jaga Kawasan Konservasi

9 Mei 2026 - 10:55 WITA

Innalillahi, Ketua DPRD Buton Tengah Meninggal Dunia di RS Jakarta

6 Mei 2026 - 18:18 WITA

Basiran Kirim Surat Terbuka ke Presiden: Kembalikan Pabrik Aspal ke Buton, Bukan Karawang!

3 Mei 2026 - 21:44 WITA

BEM UHO Desak Disnaker Sultra Usut Dugaan Pelanggaran Hak 377 Karyawan PT Hillconjaya Sakti

2 Mei 2026 - 21:46 WITA

Trending di News