KENDARI – Masyarakat Buton Utara Menggugat (MBG) melaporkan enam orang jaksa ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Senin, 27 April 2026. Laporan itu didasari dugaan praktik mafia perkara dalam penanganan kasus Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi.
Koordinator MBG, Zaiddin Ahkam, mengatakan laporan tersebut menyasar Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara atas nama PAJ, RA, KZA, AER, FHN, dan HR.
Menurut Zaiddin, salah satu pihak dalam perkara tersebut, Burhanuddin yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, dalam surat dakwaan disebutkan keterlibatan Burhanuddin cukup aktif sejak tahap awal hingga akhir pelaksanaan proyek.
“Dalam dakwaan primair, Burhanuddin secara eksplisit disebut sebagai pihak yang ‘bersama-sama’ dengan terdakwa Terang Ukoras Sembiring dan saksi Rahmat dalam melakukan perbuatan yang didakwakan. Kerugian negara disebabkan ia tidak segera mengambil langkah tegas meskipun kondisi kontrak telah kritis,” terang Zaiddin.
Zaiddin menyebut Burhanuddin tetap menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan melalui addendum kontrak meskipun kemampuan penyedia jasa sudah diragukan karena tidak berkompeten. Karena itu, MBG menilai ada indikasi upaya menyelamatkan Burhanuddin dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dalam laporannya, MBG mengulas dugaan pelanggaran profesionalitas jaksa. Hal itu diatur dalam Pasal 6 huruf d Kode Etik Jaksa tentang integritas, yang mewajibkan jaksa melaksanakan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab.
Selain itu, MBG menilai ada pelanggaran asas profesionalitas sebagaimana Pasal 8 huruf d Kode Etik Jaksa dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Kode Perilaku Jaksa. Pelanggaran itu terlihat ketika jaksa tidak menjalankan tugas penuntutan secara mandiri, cermat, dan berdasarkan analisis hukum yang utuh.
Zaiddin menilai peran Burhanuddin sangat aktif sehingga terjadi kerugian negara. Pertanggungjawaban pidana seharusnya tidak hanya dikenakan pada penyedia jasa. Namun hal itu tidak ditindaklanjuti jaksa dengan penetapan tersangka.
“Dalam konstruksi hukum yang digunakan jaksa untuk menjerat terdakwa, yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kategori pelaku tidak hanya terbatas pada pelaku utama. Dakwaan menunjukkan adanya bentuk penyertaan. Tapi kenapa jaksa pilih kasih dalam menetapkan tersangka? Ini lucu,” imbuhnya.
Perkara ini merupakan kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Sungai Cirauci II, Kabupaten Buton Utara. Sebagai perwakilan masyarakat Buton Utara, MBG menegaskan akan mengawal pelaporan ini agar aparat penegak hukum tidak bermain-main dalam menerapkan hukum.(red)
















