KONAWE – Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali terungkap.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe sebelumnya mengamankan satu unit mobil truk tangki bertuliskan PT Hasima Karya Persada pada Selasa, 14 April 2026.
Truk tangki tersebut diamankan karena diduga mendistribusikan BBM subsidi jenis solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Selang sepekan, pada Selasa, 21 April 2026, polisi kembali mengamankan dua unit mobil truk tangki yang diduga terlibat dalam praktik serupa.
Dua truk tangki berwarna biru bertuliskan PT Nusa Energy Rinjani itu masing-masing berkapasitas 5.000 liter dan 10.000 liter.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penafaktual.com, kedua kendaraan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas jual beli BBM jenis solar tanpa izin niaga dari pihak berwenang.
Selain mengamankan kendaraan, polisi juga membawa dua orang sopir dan seorang kenek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Rahman, belum memberikan penjelasan rinci terkait pengungkapan kasus tersebut.
“Langsung ke Kanit Tipidter,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu, 25 April 2026.
Sementara itu, Kanit Tipidter Polres Konawe, Ipda Yaya Andika, belum memberikan respons atas pesan maupun panggilan WhatsApp saat dikonfirmasi pada Sabtu siang. (lin)















