Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Apr 2026 16:55 WITA ·

Dua Terduga Pelaku Penyelundupan LPG Subsidi di Kendari Ditangkap, 67 Tabung Diamankan


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) di Mapolresta Kendari saat konferensi pers pengungkapan kasus pelundupan tabung gas LPG bersubsidi. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (tengah) di Mapolresta Kendari saat konferensi pers pengungkapan kasus pelundupan tabung gas LPG bersubsidi. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan gas LPG bersubsidi di Jalan Ir Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Kamis 16 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 67 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram yang diduga hendak diselundupkan ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melalui pelabuhan penyeberangan Kendari–Wawonii.

Dari kasus ini, polisi menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang perempuan berinisial NTPK (34)dan seorang pria berinisial I (54).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, motif kedua tersangka melakukan aksi tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan dengan menjual tabung gas di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Motifnya untuk memperoleh keuntungan dengan harga penjualan sekitar Rp33 ribu hingga Rp35 ribu per tabung. Gas tersebut rencananya dijual ke luar daerah Kendari, yakni ke Kabupaten Morowali,” ujar Edwin di Mapolresta Kendari, Sabtu, 25 April 2026.

Menurutnya, praktik tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan selisih harga LPG subsidi antara Kota Kendari dan daerah tujuan penjualan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Permainan Solar di SPBN Bokori Soropia, Mahasiswa Desak APH Bertindak

22 September 2026 - 19:40 WITA

DPRD Minta BGN Audit Dokumen Higienis Sanitasi 41 SPPG di Kendari

22 September 2026 - 16:52 WITA

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Trending di Hukrim