Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Mei 2024 11:30 WITA ·

Perkara Korupsi Bandara di Busel, Kajari Buton Siap Lepas Jabatan Jika Kalah di Persidangan


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.

Tak tanggung-tanggung, ia bahkan rela melepas jabatan jika perkara Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya itu bebas di pengadilan.

Kajari Ledrik mengaku mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.

“Kalau dia menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan. Catat itu! Jadi saya mempertaruhkan jabatan saya dan kedinasan saya untuk perkara ini”, tegas Ledrik Viktor Mesak Takaendengan saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat, 17 Mei 2024.

Pernyataan Ledrik tersebut, tidak lepas dalam menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.

Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.

Bahkan, pengakuan kliennya, ia ditekan serta diancam oleh penyidik Kejari Buton pada saat diperiksa atau di BAP sebagai saksi untuk tersangka Bupati Busel, La Ode Arusani dan tersangka lainnya.

Ledrik kemudian menegaskan, Kejari Buton memiliki alat bukti kuat menjerat terdakwa Endang. Jangan sampai justru terdakwa yang merekayasa jawaban saat dipersidangan. Sebab ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Endang seperti kebingungan.

“Kita harus menjaga marwah pengadilan, jangan ngoceh sebelum ada hasil. Setelah tuntutan kita kan lihat hasilnya, teman-teman bisa tulis, nanti ada pembelaan hasilnya ada tulis. Nah sekarang masih pemeriksaan saksi, udah komentar-komentar, yang rugi kan kliennya,” tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 466 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim