Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 20 Mei 2024 11:30 WITA ·

Perkara Korupsi Bandara di Busel, Kajari Buton Siap Lepas Jabatan Jika Kalah di Persidangan


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.

Tak tanggung-tanggung, ia bahkan rela melepas jabatan jika perkara Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya itu bebas di pengadilan.

Kajari Ledrik mengaku mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.

“Kalau dia menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan. Catat itu! Jadi saya mempertaruhkan jabatan saya dan kedinasan saya untuk perkara ini”, tegas Ledrik Viktor Mesak Takaendengan saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat, 17 Mei 2024.

Pernyataan Ledrik tersebut, tidak lepas dalam menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.

Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.

Bahkan, pengakuan kliennya, ia ditekan serta diancam oleh penyidik Kejari Buton pada saat diperiksa atau di BAP sebagai saksi untuk tersangka Bupati Busel, La Ode Arusani dan tersangka lainnya.

Ledrik kemudian menegaskan, Kejari Buton memiliki alat bukti kuat menjerat terdakwa Endang. Jangan sampai justru terdakwa yang merekayasa jawaban saat dipersidangan. Sebab ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Endang seperti kebingungan.

“Kita harus menjaga marwah pengadilan, jangan ngoceh sebelum ada hasil. Setelah tuntutan kita kan lihat hasilnya, teman-teman bisa tulis, nanti ada pembelaan hasilnya ada tulis. Nah sekarang masih pemeriksaan saksi, udah komentar-komentar, yang rugi kan kliennya,” tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 370 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sebar Narasi Kebencian dan Provokasi, Kuasa Hukum ASR Laporkan Tiga Akun Medsos

29 November 2024 - 20:13 WITA

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Trending di Hukrim