Menu

Mode Gelap
Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti

Hukrim · 20 Mei 2024 11:30 WITA ·

Perkara Korupsi Bandara di Busel, Kajari Buton Siap Lepas Jabatan Jika Kalah di Persidangan


 Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa Perbesar

Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultasi penyusunan studi kelayakan Bandar Udara Kargo, dan Pariwisata di Kecamatan Kadatua, Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi perhatian serius Kepala Kejaksaan Negeri (Kaajari) Buton, Ledrik Viktor Mesak Takaendengan.

Tak tanggung-tanggung, ia bahkan rela melepas jabatan jika perkara Tipikor yang melibatkan mantan Bupati Busel La Ode Arusani, Direktur PT Tajwa Jaganata Endang Siwi Handayani, serta beberapa terdakwa lainnya itu bebas di pengadilan.

Kajari Ledrik mengaku mempertaruhkan nama baik keluarga dan jabatannya sebagai Kajari Buton dalam menangani kasus ini.

“Kalau dia menang lawan saya, saya berhenti dari kejaksaan. Catat itu! Jadi saya mempertaruhkan jabatan saya dan kedinasan saya untuk perkara ini”, tegas Ledrik Viktor Mesak Takaendengan saat menghadiri sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Jumat, 17 Mei 2024.

Pernyataan Ledrik tersebut, tidak lepas dalam menyikapi komentar Kuasa Hukum terdakwa Direktur PT Tajwa Jaganata, Andre Dermawan.

Dimana, Andre Dermawan menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan tersangka, hingga adanya perbedaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya yang terungkap di persidangan.

Bahkan, pengakuan kliennya, ia ditekan serta diancam oleh penyidik Kejari Buton pada saat diperiksa atau di BAP sebagai saksi untuk tersangka Bupati Busel, La Ode Arusani dan tersangka lainnya.

Ledrik kemudian menegaskan, Kejari Buton memiliki alat bukti kuat menjerat terdakwa Endang. Jangan sampai justru terdakwa yang merekayasa jawaban saat dipersidangan. Sebab ketika ditanya oleh Majelis Hakim, terdakwa Endang seperti kebingungan.

“Kita harus menjaga marwah pengadilan, jangan ngoceh sebelum ada hasil. Setelah tuntutan kita kan lihat hasilnya, teman-teman bisa tulis, nanti ada pembelaan hasilnya ada tulis. Nah sekarang masih pemeriksaan saksi, udah komentar-komentar, yang rugi kan kliennya,” tukasnya.(hus)

Artikel ini telah dibaca 394 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kasus Narkoba: 3 Wanita di Bombana Ditangkap, Sabu 32,86 Gram Disita

29 April 2025 - 19:19 WITA

Polres Buton Tengah Tangkap Remaja 15 Tahun Pelaku Pencabulan

29 April 2025 - 17:01 WITA

Soal Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Kejati Sultra Ditantang Tetapkan HH sebagai Tersangka

29 April 2025 - 12:26 WITA

Kronologis Penemuan Pria di Muna yang Tewas Gantung Diri

27 April 2025 - 22:33 WITA

BREAKING NEWS: Seorang Pria di Muna Ditemukan Tewas dengan Posisi Tergantung

27 April 2025 - 20:53 WITA

Bos PT KMR dan PT PCM Diduga Terkait Kasus Korupsi Tambang, Ampuh Desak Kejati Sultra Bertindak

27 April 2025 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim