Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mar 2025 23:29 WITA ·

Penumpang Bandara Haluoleo Ditangkap dengan Narkotika 525 Gram


 Tersangka beserta barang bukti kasus narkotika yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Istimewa  Perbesar

Tersangka beserta barang bukti kasus narkotika yang ditangkap di Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Tim Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus narkotika di Bandara Haluoleo Kendari, Sulawesi Tenggara. Pelaku, DH (43 tahun), warga Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, ditangkap saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari RY, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari R Y, yang kemudian diembangkan oleh Tim Narko 10 Polresta Kendari,” kata AKP Andi Musakkir.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar jam 19.00 WITA, di halaman Bandara Udara Haluoleo, Desa Abaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.

“Kami menangkap pelaku saat menenteng dos rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu,” lanjut AKP Andi Musakkir.

Barang bukti yang ditemukan adalah 1 sachet plastik bening besar berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 525 gram, 1 sachet plastik hitam bening, 1 dos besar pembungkus rokok Sampoerna, 1 lembar boarding pass, dan 1 unit handphone merk Oppo.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim