KENDARI – Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Kalenggo, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sabtu, 19 September 2026.
Pelaku berinisial LI (23), seorang nelayan asal Desa Kiaea, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan. Korban berinisial FE (26), seorang pelajar/mahasiswa asal Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap pada Sabtu malam sekitar pukul 22.00 WITA.
“Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor,” ujar Kompol Welliwanto Malau.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 12.20 WITA. Saat itu korban hendak memasang jaringan internet Icon Net di rumah pelanggan di Jalan Kalenggo.
“Korban memarkir motor di depan rumah pelanggan, setelah itu korban menarik kabel dari rumah pelanggan ke box tiang listrik yang berjarak 150 meter,” jelas Malau.
Saat korban memanjat tiang listrik untuk memasang kabel, motor miliknya dibawa kabur oleh pelaku yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar dengan berlari, namun pelaku menambah kecepatan.
Korban kemudian memberhentikan motor warga yang melintas dan meminta tolong untuk mengejar pelaku. Di tengah perjalanan, korban berhasil memalang laju pelaku dan mengamankannya, lalu membawanya ke Polres untuk diproses.
Kronologi Penangkapan
Awalnya Tim URC Buser77 mendapatkan informasi adanya pelaku curanmor yang telah diamankan di Polsek Mandonga. Tim kemudian menuju Polsek Mandonga dan melakukan pengembangan terhadap pelaku.
Dari hasil pendalaman, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 12.20 WITA di Jalan Kalenggo.
Modus dan Barang Bukti
Malau menjelaskan modus pelaku adalah mengambil motor korban yang terparkir dengan menggunakan kunci motor lain yang bisa menghidupkan motor korban.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi DT 5191 SF, nomor mesin JM01E-1214665, dan nomor rangka MH1JM011XMK217298.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(red)

















