Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 31 Jan 2026 17:39 WITA ·

Pengedar Sabu Dibekuk di Rumah Kosong Anaiwoi Kendari, Polisi Sita 36 Sachet


 Barang bukti sabu sebanyak 36 Saset disita Polisi dari tangan pelaku inisial WU (25). Foto: Istimewa Perbesar

Barang bukti sabu sebanyak 36 Saset disita Polisi dari tangan pelaku inisial WU (25). Foto: Istimewa

KENDARI – Sat Resnarkoba Polresta Kendari mengamankan seorang pria insial WU (25) terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzzakir Husni mengatakan, penangkapan dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening.

“Kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 36 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,04 gram,” ujar AKP Muzzakir, Sabtu, 31 Januari 2026.

Sementara barang bukti non narkotika yang diamankan dari tangan pelaku yakni satu unit timbangan digital, ball sedotan plastik warna merah jambu, beberapa sachet plastik kosong, sendok sabu, tas samping warna hitam, kantong plastik merah putih, satu unit sepeda motor, serta satu unit handphone.

AKP Andi Muzzakir menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Melati, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia.

Informasi itu diterima anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 08.00 Wita.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada Jumat pagi petugas melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong di kawasan tersebut,” kata AKP Muzzakir.

Di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama WU. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 sachet sabu di dalam tas samping yang dikenakan pelaku, beserta sebuah sendok sabu dan handphone.

Pengembangan penggeledahan dilanjutkan pada kendaraan milik pelaku. Dari bawah jok sepeda motor, petugas kembali menemukan 24 sachet sabu, satu timbangan digital, satu ball sedotan plastik warna merah jambu, satu bungkus sachet plastik kosong, serta perlengkapan lainnya. Total keseluruhan barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 36 sachet.

Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan rangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, pengembangan kasus, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar.(lin)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kantongi Sabu Ratusan Gram, Dua Remaja di Muna Ditangkap Polisi

1 Februari 2026 - 12:44 WITA

Maling Rumah di Kendari Barat Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Atas Plafon

31 Januari 2026 - 14:24 WITA

Polemik Lahan, PT Paramitha Diminta Hentikan Aktivitas

30 Januari 2026 - 19:17 WITA

Tiga TKA China jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Karyawan Lokal di Kolaka

30 Januari 2026 - 19:04 WITA

Aniya Istri hingga Babak Belur, Oknum Perwira Polisi di Kolut Dilapor ke Reskrim dan Propam

30 Januari 2026 - 14:13 WITA

Dua Pengedar di Bombana Dibekuk di Kamar Kost, Polisi Sita 16 Paket Sabu

29 Januari 2026 - 12:18 WITA

Trending di Hukrim