Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 25 Okt 2024 08:02 WITA ·

Pengacara ASR-Hugua Ingatkan Pj Bupati di Sultra Tidak Terlibat Politik Praktis


 Musafir AR, S.H., M.H., Pengacara ASR-Hugua. Foto: Penafaktual.com  Perbesar

Musafir AR, S.H., M.H., Pengacara ASR-Hugua. Foto: Penafaktual.com

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, isu netralitas pejabat negara kembali menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Pengacara ASR-Hugua, Musafir AR, secara tegas menyerukan kepada seluruh Penjabat (PJ) Bupati di Sulawesi Tenggara untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis selama proses kontestasi politik berlangsung.

Sebagai Ketua Koalisi Advokat Sultra, Musafir menegaskan bahwa keterlibatan pejabat daerah dalam politik praktis dapat mencederai proses demokrasi dan merusak kepercayaan publik.

“Netralitas PJ Bupati adalah keharusan, bukan pilihan. Mereka adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah, dan menjaga netralitas mereka adalah kunci untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan adil”, kata Musafir AR kepada media ini, Jumat, 25 Oktober 2024.

Netralitas sebagai Tanggung Jawab Hukum dan Etika

Musafir AR menjelaskan bahwa netralitas bagi pejabat publik, terutama PJ Bupati, bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga merupakan amanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

PJ Bupati tidak hanya berperan dalam menjaga stabilitas daerah, tetapi juga sebagai penjamin bahwa proses demokrasi di daerah dapat berjalan tanpa intervensi kepentingan politik tertentu.

Menurut Musafir, pelanggaran netralitas pejabat daerah berpotensi memengaruhi jalannya Pilkada dan bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilihan. Dalam situasi politik yang semakin memanas, ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi.

“Setiap kebijakan atau langkah yang diambil oleh PJ Bupati harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip netralitas, tanpa condong pada salah satu kandidat”, tegasnya.

Laporan Dugaan Keterlibatan Salah Satu PJ Bupati

Di tengah himbauannya untuk menjaga netralitas, Musafir AR mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan keterlibatan salah satu PJ Bupati di Sulawesi Tenggara yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu calon gubernur.

“Kami sudah mendapatkan laporan awal terkait dugaan keterlibatan seorang PJ Bupati yang diduga mengarahkan dukungan politik kepada salah satu calon gubernur. Namun, kami masih terus memantau dan mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut”, tukasnya.

Musafir menjelaskan bahwa tindakan tersebut, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang diharapkan dari seorang pejabat pemerintah.

“Kami berharap hal ini tidak terjadi, karena dapat merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan adil. Kami akan tetap waspada dan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran netralitas akan ditindak sesuai hukum yang berlaku”, imbuh Musafir.

Tekanan Politik dan Tantangan yang Dihadapi PJ Bupati

Musafir AR menyadari bahwa PJ Bupati sering kali dihadapkan pada tekanan politik dari berbagai pihak yang berusaha memanfaatkan kedudukan mereka untuk kepentingan tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa di sinilah integritas seorang pejabat diuji.

“Kami memahami adanya godaan dan tekanan dari pihak-pihak tertentu, tetapi tugas PJ Bupati adalah berdiri di atas semua kepentingan politik tersebut dan menjaga netralitasnya dengan tegas,” kata Musafir.

Ia juga mendorong lembaga pengawas seperti Bawaslu dan KPU untuk memperkuat pengawasan terhadap tindak tanduk pejabat daerah selama proses Pilkada.

“Pengawasan yang ketat harus diterapkan, agar setiap pelanggaran, sekecil apa pun, dapat segera ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Harapan Pilkada Bersih dan Berintegritas

Di tengah dinamika politik yang berkembang, Musafir AR mengungkapkan harapannya bahwa Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tenggara akan berlangsung dengan bersih dan berintegritas.

“Kami berharap Pilkada ini menjadi ajang demokrasi yang adil, di mana kandidat bersaing berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang jelas, bukan dengan cara-cara curang atau intervensi pejabat daerah,”harapnya.

ASR-Hugua, kata Musafir, berkomitmen untuk mewujudkan Pilkada yang bebas dari politik uang dan praktik kecurangan lainnya. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Money Politik oleh ASR-Hugua adalah salah satu bukti keseriusan untuk menjaga integritas proses pemilihan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran yang melibatkan politik uang atau campur tangan pejabat daerah dapat dicegah dan diberantas”, demikian komitmen Musafir.

Komitmen pada Netralitas dan Hukum

Di akhir pernyataannya, Musafir AR mengingatkan bahwa jabatan PJ Bupati adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Netralitas bukan hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga soal menjaga kepercayaan publik. Jika kepercayaan itu hilang, maka demokrasi kita yang akan runtuh,

Musafir juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi jalannya Pilkada dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh pejabat daerah.

“Kami mengajak masyarakat aktif dalam menjaga proses demokrasi ini. Laporkan setiap bentuk pelanggaran, dan kami siap untuk mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya Pilkada yang bersih dan berintegritas”, imbau Musafir.

Dengan adanya laporan dugaan keterlibatan salah satu PJ Bupati, Musafir menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran netralitas pejabat tidak dibiarkan begitu saja, demi menjaga kualitas demokrasi yang adil di Sulawesi Tenggara.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 499 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Sultra Desak BPK RI Bertindak atas Temuan Kejanggalan Perizinan PT CNI

20 Juni 2025 - 22:02 WITA

BPK Sultra Bongkar Kegagalan Tata Kelola Perumda Aneka Usaha Kolaka

20 Juni 2025 - 21:44 WITA

Nasib Malang Bocah 14 Tahun, Disetubuhi hingga Dijual Lewat Aplikasi Michat

20 Juni 2025 - 14:47 WITA

Dugaan Korupsi dan Pungli, BEM Se-Sultra Laporkan Direktur Perumda Aneka Usaha Kolaka ke Kejati

20 Juni 2025 - 11:16 WITA

Legal PT TAS: Kami Tidak Melakukan Kegiatan Ilegal, Hentikan Tudingan yang Tendensius!

18 Juni 2025 - 15:10 WITA

Dugaan Korupsi Dana BOS di Muna Barat: AMPHI Sultra Desak Polda dan Kejati Turun Tangan

16 Juni 2025 - 21:53 WITA

Trending di Hukrim