Menu

Mode Gelap
Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik Seorang Alumni Kingdom Academy Kendari Mengaku Kerap Dicabuli Ketua Yayasan

Daerah · 30 Sep 2024 20:15 WITA ·

Pemprov Sultra Gelar Rakor Bahas Penatausahaan IUP Mineral


 Pemprov Sultra Gelar Rakor Bahas Penatausahaan IUP Mineral Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait penatausahaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan pada Senin, 30 September 2024.

Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu hotel di Kota Kendari ini, dilakukan dalam upaya meningkatkan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, dan dihadiri oleh ratusan peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di tingkat provinsi dan kabupaten, serta pelaku usaha pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Muhammad Hasbullah Idris, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk meningkatkan penatausahaan IUP sekaligus mendukung PMDN di sektor mineral bukan logam dan batuan.

“Dalam regulasinya, penerbitan IUP untuk mineral bukan logam dan batuan berada di bawah kewenangan provinsi, namun kabupaten masih memiliki peran penting dalam menerbitkan rekomendasi,” kata Hasbullah.

Ia menambahkan bahwa rakor ini juga bertujuan untuk mengoordinasikan tugas dan fungsi antara pemerintah provinsi dan kabupaten, terutama dalam aspek rekomendasi dan pengawasan.

“Kewenangan kabupaten dalam menerbitkan rekomendasi serta mengawasi kegiatan pertambangan menjadi fokus pembahasan, agar proses PMDN dapat berjalan dengan lancar dan efisien,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hasbullah menekankan bahwa langkah ini diambil tidak hanya untuk mendorong investasi, tetapi juga untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan PAD baik di tingkat kabupaten maupun provinsi,” pungkasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Legal PT WIN Bantah Tidak Memiliki AMDAL

11 Oktober 2024 - 15:28 WITA

Banyak Honorer di Muna Tak Terdata di BKN, BKPSDM Disoroti

10 Oktober 2024 - 16:06 WITA

Diduga Cemari Lahan Pertanian, Angggota DPRD Bombana Soroti Aktivitas PT Tekonindo

10 Oktober 2024 - 08:34 WITA

DPRD Kendari Rekomendasikan Pencabutan Izin SPA Penginapan Utami 8

9 Oktober 2024 - 21:44 WITA

HUT TNI ke-79, Ini Arahan Danrem 143/HO kepada Satuan Jajaran

5 Oktober 2024 - 09:31 WITA

Proyek Ekstensifikasi Tanaman Kopi di Bombana Masih Jadi Sorotan

4 Oktober 2024 - 21:49 WITA

Trending di Daerah