KENDARI – Persoalan layanan transportasi di Bandara Halu Oleo, Kabupaten Konawe Selatan, kembali menjadi sorotan. Terbatasnya pilihan transportasi bagi pengguna jasa, tata kelola koperasi, hingga persoalan kewenangan pengelolaan akses kendaraan dinilai perlu dibahas DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu mendesak DPRD Sultra segera membuka persoalan tersebut secara terbuka.
DPRD Diminta Klarifikasi Kewenangan Lanud
Sekretaris Umum APH Sultra Bersatu, Malik Botom, mengatakan persoalan transportasi Bandara Halu Oleo menyangkut pelayanan publik yang harus memberikan akses terbuka, adil, dan tidak menimbulkan dugaan penguasaan layanan oleh pihak tertentu.
Menurut Malik, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, sebelumnya menyatakan pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan transportasi daring bukan kewenangan bandara, melainkan kewenangan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halu Oleo.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak Bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi, Sabtu 17 Januari 2026.
Malik menilai pernyataan tersebut menjadi dasar penting bagi DPRD Sultra untuk memanggil pihak terkait melalui RDP.
“Kalau memang akses transportasi berada dalam kewenangan Lanud Halu Oleo, maka publik berhak mengetahui bagaimana sistemnya berjalan. Siapa yang menentukan kendaraan boleh masuk, bagaimana proses kerja samanya, dan apakah seluruh penyedia layanan mendapatkan kesempatan yang sama,” ujar Malik di Kendari, Minggu 19 Juli 2026.
Ia menegaskan, masyarakat pengguna jasa penerbangan tidak boleh dirugikan akibat ketidakjelasan tanggung jawab antarinstansi.
Soroti Koperasi dan Dugaan Perbedaan Perlakuan
Selain kewenangan, APH Sultra Bersatu juga menyoroti keberadaan koperasi transportasi di Bandara Halu Oleo.
Malik mengatakan keberadaan koperasi tidak menjadi masalah sepanjang berjalan sesuai aturan. Namun ia meminta transparansi terkait informasi adanya biaya pendaftaran kendaraan dan iuran rutin bagi sopir yang ingin bergabung.
“Kalau koperasi memang berjalan sesuai prinsip koperasi, maka harus dijelaskan bagaimana mekanismenya. Berapa biaya yang dipungut, ke mana pengelolaannya, dan apa manfaat yang diterima anggota,” ujarnya.
Ia juga meminta DPRD memeriksa dugaan adanya perbedaan perlakuan terhadap kendaraan yang beroperasi di kawasan bandara.
“Kalau memang ada aturan, maka aturan tersebut harus berlaku sama untuk semua pihak. Jangan sampai ada kesan sebagian pihak mendapatkan kemudahan karena memiliki akses tertentu,” kata Malik.
Grab Belum Boleh Masuk, Penumpang Keluhkan Mahal
Persoalan ini mencuat setelah video keluhan penumpang viral di TikTok. Dalam video berdurasi 41 detik dari akun @milop.dessert, seorang penumpang mengeluhkan sulitnya mendapatkan kendaraan menuju Kota Kendari karena tidak tersedianya layanan transportasi daring di kawasan bandara.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab? Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” ujar penumpang dalam video tersebut.
Sementara itu, Kepala Penerangan Lanud Halu Oleo, Yusuf, menjelaskan layanan transportasi daring seperti Grab belum diperbolehkan beroperasi karena belum ada kerja sama resmi dengan Lanud.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” jelas Yusuf.
Desak RDP Libatkan Semua Pihak
Malik meminta RDP DPRD Sultra menghadirkan Lanud Halu Oleo, pengelola Bandara Halu Oleo, koperasi transportasi, pemerintah daerah, serta penyedia transportasi daring.
“RDP bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan apakah sistem transportasi yang berjalan selama ini sudah sesuai prinsip pelayanan publik atau justru menciptakan ruang eksklusif bagi kelompok tertentu,” tegasnya.
“Kalau memang ada pihak yang memiliki kewenangan menentukan akses transportasi di kawasan Bandara Halu Oleo, maka harus ada penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai bandara sebagai wajah Sulawesi Tenggara justru menghadirkan pelayanan yang membatasi pilihan masyarakat,” pungkas Malik Botom.(red)
















