Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 5 Feb 2025 17:06 WITA ·

Pembangunan di Kawasan Dinas Kehutanan Sultra Diduga Ilegal


 Pembangunan di Kawasan Dinas Kehutanan Sultra Diduga Ilegal Perbesar

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2), Sulawesi Tenggara (Sultra), bersama sejumlah lintas aktivis mengelar coffee morning sekaligus berdiskusi mengenai sejumlah pembangunan di Sultra. Salah satu temanya adalah terkait aktivitas pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra.

Ketua Umum AP2 Sultra Fardin Nage mengatakan pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra tidak jelas asal usul kegiatan dan platform sumber anggarannya.

Hal itu dikuatkan dengan hasil penelusuran AP2 Sultra melalui website resmi SIRUP LKPP.GO.ID. sebagai situs resmi lembaga pengadaan barang dan jasa nasional, perhari ini belum ada sama sekali list kegiatan proyek di dinas kehutanan provinsi Sultra.

“Kami duga kuat kegiatan ini kegiatan ilegal. Apalagi oleh pihak ke tiga yang mengerjakan kegiatan tersebut juga tidak membuat plank atau papan projek,” tegas Fardin usai mengelar diskusi bersama sejumlah lintas aktivitas pada, Rabu (05/02/2025).

Fardin mengungkapkan, sumber angaran pembangunan di dalam kawasan Kantor Dinas Kehutanan Sultra menimbulkan pernyataan besar. Sehingga pihaknya mengundang sejumlah pihak, untuk memastikan asal muasal anggaran yang digunakan.

“Makanya kami mengundang teman-teman aktivitas di Sulawesi Tenggara untuk membedah persoalan itu. Kami membedah, memastikan apakah pembagunan tersebut, mengunakan angaran APBN kah, APBD atau dana pribadi, atau dari para penambangan nakal yang sengaja menerobos kawasan hutan,” ungkapnya.

Sebagai lembaga yang getol menyuarakan kasus-kasus korupsi di Sulawesi Tenggara, pihaknya tentu memiliki tanggung jawab memastikan proses pembangunan berjalan sesuai syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

“Sesuai kajian kami, bahwa lahirnya korupsi itu karena tidak adanya keterbukaan dan informasi publik. Salah satunya tidak adanya papan projek sebagai syarat utama dalam melakukan pembangunan,” bebernya.

“Harus ada keterbukaan, minimal tidak disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa pembangunannya sumber anggarannya dari mana. Sehingga tidak ada spekulasi-spekulasi liar yang muncul,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fardin menduga sumber angaran yang digunakan untuk membangun dikawasan Dishut Sulta ini, berasal dari para penambang ilegal yang selama mengeruk kekayaan alam di Bumi Anoa.

“Yang kami duga jangan-jangan sumber angaran ini, dari para penambang-penambang nakal yang secara sengaja menerobos kawasan hutan. Karena Plt Kadis Kehutanan Sultra hari ini, sebelumnya menjabat kepala bidang yang mengurus administrasi terbitnya izin IPPKH,” tutupnya.

Hingga berita ini tayang, Plt Dinas Kehutanan Sultra belum berhasil dikonfirmasi.

Artikel ini telah dibaca 295 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pergi BAB ke Sungai, Pria Lansia di Kolaka Dilaporkan Hilang

12 Februari 2026 - 19:03 WITA

Sopir Mengantuk, Truk Isuzu Terbalik di Konawe: Dua Orang Terluka

12 Februari 2026 - 11:40 WITA

Belasan Power Bank Ditemukan di Rutan Kolaka, Eks Narapidana Ungkap Modus dan Pungutan

12 Februari 2026 - 07:53 WITA

Hindari Lubang, Toyota Rush Tabrakan dengan RX King di Konsel: Satu Pengendara Luka-Luka

11 Februari 2026 - 20:30 WITA

JMSI Laporkan Kadispar Sultra ke Kemendagri dan BKN atas Dugaan Pelanggaran Etik

10 Februari 2026 - 20:05 WITA

Plt Kasek SMA N 5 Kendari Bantah Isu MBG Dibuang oleh Siswa

10 Februari 2026 - 12:13 WITA

Trending di Daerah