Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2025 12:22 WITA ·

Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Konawe Ditangkap Polisi


 Ilustrasi pemerkosaan Perbesar

Ilustrasi pemerkosaan

PENAFAKTUAL.COM – Perbuatan keji seorang ayah tiri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya terbongkar. Pria berinisial AK (65) itu diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Negeri (SDN) setempat.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Abd Azis Husein Lubis, membenarkan penangkapan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, aksi bejat tersebut dilakukan di kediaman pelaku sendiri dalam rentang waktu yang berbeda.

“Benar, antara korban dan terduga pelaku ini memiliki hubungan keluarga. Ayah tiri dan anak tiri,” kata AKP Azis kepada awak media, Selasa, 22 April 2025.

Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatisnya kepada pihak keluarga. Tak terima dengan perlakuan bejat AK, keluarga korban segera melaporkan kejadian pilu ini ke Mapolres Konawe pada Minggu (20/4) lalu.

“Dalam laporan yang kami terima, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya itu berkali-kali. Bahkan, kejadian terakhir terjadi pada tanggal 19 April 2025. Korban mengaku dipaksa dan dalam kondisi ketakutan sehingga tidak bisa melawan,” ungkap AKP Azis dengan nada prihatin.

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Konawe bergerak cepat menangani kasus ini. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, barang bukti dikumpulkan, dan visum terhadap korban juga telah dilakukan. Tak hanya itu, interogasi mendalam juga telah dilakukan terhadap pelaku.

Setelah serangkaian penyelidikan yang dianggap cukup dan alat bukti terpenuhi, Polres Konawe tanpa ragu langsung melakukan penahanan terhadap AK. Saat ini, pelaku telah mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas tindakan bejatnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual subsider Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76 huruf e Pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman berat menanti pelaku atas perbuatan kejinya ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim