Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Apr 2026 15:55 WITA ·

Pelajar di Buton Ditangkap Usai Tikam Pemuda, Satu Pelaku Masih Buron


 Seorang pelajar insial A (depan) ditangkap polisi kasus penikaman di Buton. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pelajar insial A (depan) ditangkap polisi kasus penikaman di Buton. Foto: Istimewa

BUTON – Seorang pelajar berinisial A (18) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pemuda bernama Ifardiaman Rahul di Desa Wasuamba, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton.

Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 17.30 Wita, saat korban dalam perjalanan pulang dari Kelurahan Kamaru menuju Desa Lasalimu.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Sunarton Hafala, menjelaskan bahwa aksi bermula ketika korban diadang di jalan oleh seorang pria berinisial Z yang berboncengan dengan pelaku A.

“Korban tidak berhenti saat diadang, sehingga Z yang mengendarai sepeda motor bersama pelaku A langsung mengejar korban,” ujar AKP Sunarton, Minggu, 5 April 2026.

Dalam pengejaran tersebut, pelaku A kemudian menikam punggung kiri korban menggunakan senjata tajam jenis badik.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian punggung kiri dan harus menjalani perawatan medis dengan total 23 jahitan, baik luka luar maupun luka dalam.

Meski dalam kondisi terluka, korban tetap melanjutkan perjalanan hingga tiba di Desa Lasalimu, sebelum akhirnya dilarikan keluarga ke Puskesmas Ambuau untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil mengamankan pelaku A di rumah keluarganya di Kota Baubau pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 00.30 Wita.

“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah keluarganya di Baubau,” kata AKP Sunarton.

Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan penikaman atas perintah rekannya, Z, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Motifnya diduga karena dendam antara korban dan salah satu pelaku yang terjadi saat mereka merantau di Papua,” ungkapnya.

Saat ini pelaku A telah diamankan di Mapolres Buton dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lasalimu. Sementara itu, polisi terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (lin)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Trending di Hukrim