JAKARTA – Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) mendesak penghentian aktivitas PT Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Pulau Laburoko, Konawe Utara. Perusahaan itu diduga menambang nikel secara ilegal pada 2021–2023 meski Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasinya belum tercatat di Minerba One Data Indonesia (MODI).
PT TMBP sebelumnya bernama PT Babarina Putra Sulung. Perusahaan ini termasuk puluhan pemegang IUP yang dicabut Kementerian Investasi/BKPM lewat Surat Menteri Investasi/BKPM Nomor 66/A.9/B.3/2022 tertanggal 11 Maret 2022. Pencabutan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 untuk menata ulang perizinan minerba, diperkuat Surat Menteri ESDM Nomor T9/MB.03/MEM.B/2022 di tanggal yang sama.
Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham, menjelaskan Pulau Laburoko pernah menjadi lokasi tambang PT Duta Indonusa (DI) pada 2010. Operasi DI berhenti karena berada di wilayah pesisir dan pulau kecil. Hingga kini, Pulau Laburoko tidak memiliki IUP, IPR, maupun IUPK.
Setelah DI berhenti, PT Babarina Putra Sulung kini PT TMBP melakukan reklamasi dan revegetasi. Namun, kegiatan itu diduga menjadi modus untuk melancarkan penambangan ilegal di Pulau Laburoko.
Dugaan tersebut didukung hasil investigasi, analisis citra satelit auditor bersama LSM dan pengawas lingkungan. Selain itu, investigasi lapangan Lembaga Asosiasi Pegiat Hukum dan Investasi Indonesia (APH-II) pada Senin, 19 Juni 2023 menemukan aktivitas pengapalan nikel menggunakan tongkang Intan Kelana 24 dan Intan Megah 23 di Pulau Laburoko.
Penelusuran dokumen menunjukkan PT TMBP memiliki IUP eksplorasi dari DPMPTSP Sulawesi Tenggara Nomor 30052300043260003, berlaku 9 Agustus 2023–9 Agustus 2026. Namun, izin belum tercantum di MODI karena perusahaan masih mengurus IUP Operasi Produksi.
Meski berstatus eksplorasi, citra satelit Agustus 2023 dan pemeriksaan fisik 19 Oktober 2023 menemukan bukaan tambang aktif di wilayah IUP PT TMBP. Aktivitas itu diduga kuat mengambil material nikel. Hasil uji laboratorium PT Sucofindo Unit Pelayanan Kendari pada tiga titik sampel menunjukkan kadar nikel 1,24 persen hingga 2,28 persen.
“Fakta ini menunjukkan pelanggaran sistematis. Jika izin hanya untuk eksplorasi, tidak boleh ada pengambilan dan pengangkutan material. Apalagi izinnya belum terdaftar di MODI Minerba,” tegas Irsan, Rabu, 20 Mei 2026.
Irsan menyebut kegiatan itu diduga terjadi di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 43,60 hektare dan areal penggunaan lain (APL) 13,05 hektare. Selain izin belum lengkap, ada potensi pelanggaran tata ruang dan lingkungan yang merugikan negara.
Di sekitar IUP PT TMBP juga terdapat aktivitas tambang tambahan seluas 36,58 hektare yang legalitasnya perlu ditelusuri.
IEOA mendesak Kementerian ESDM, Ditjen Minerba, KLHK, dan Kejaksaan Agung segera memeriksa keabsahan IUP, mengevaluasi izin lingkungan, menyegel lokasi, serta mengaudit menyeluruh aktivitas PT TMBP.
“Kami minta Menteri ESDM dan Kepala BKPM RI segera memberi sanksi dan mencabut IUP PT TMBP atas dugaan kejahatan terstruktur: merusak lingkungan dan kehutanan serta menipu negara dengan menambang nikel ilegal bermodal izin tambang batuan,” kata Irsan.
“Jangan sampai eksploitasi tanpa izin terus berulang. Ini soal kedaulatan sumber daya, penegakan hukum, dan aturan yang harus dihormati sebagai dasar legalitas tambang nasional,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT TMBP dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. (lin)

















