Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2026 14:40 WITA ·

Demo Kejati Sultra, Massa Nilai Penanganan Kasus Jembatan Cirauci II Belum Menyentuh Aktor Utama


 Massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat  Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa Perbesar

Massa yang tergabung dalam Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) berdemonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Pernyataan Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Muhammad Ilham, yang menyebut penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah selesai sepenuhnya, menuai kritik dari massa aksi.

Puluhan massa dari Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (JANGKAR SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sultra, Kamis, 21 Mei 2026.

Aksi tersebut merupakan demonstrasi keempat yang dilakukan kelompok tersebut terkait penanganan kasus dugaan korupsi proyek jembatan di Kabupaten Buton Utara.

Massa menilai pernyataan pihak Kejati Sultra terkesan menutup ruang penyelidikan lanjutan dengan alasan putusan terhadap dua terdakwa sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menyampaikan kepada awak media bahwa perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci II telah selesai diproses hukum berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari.

Dalam putusan tersebut, unsur perbuatan bersama-sama disebut hanya melibatkan kontraktor dan subkontraktor. Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa Burhanuddin tidak memiliki keterlibatan sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan.

Jenderal Lapangan JANGKAR SULTRA, Malik Botom, menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan sikap netral aparat penegak hukum.

“Kami menyayangkan pernyataan Asintel Kejati Sultra kepada media yang kami nilai berbau keberpihakan, tidak netral, dan tidak berbasis pada kebenaran. Kita ketahui bersama bahwa tidak ada aturan hukum yang melarang penyidik menetapkan tersangka baru meskipun terdakwa sebelumnya telah dinyatakan inkrah,” kata Malik dalam orasinya.

Menurut dia, Kejati Sultra seharusnya tetap membuka peluang pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

“Seharusnya pihak Kejati Sultra menyampaikan argumentasi yang berbasis pada kenetralan. Mestinya disampaikan bahwa upaya penetapan tersangka baru terus berjalan, bukan justru menyatakan tidak ada lagi upaya hukum lain dalam penanganan kasus Jembatan Cirauci II. Ini yang menjadi pertanyaan kami, ada apa sebenarnya di Kejati Sultra?” ujarnya.

Lebih lanjut, JANGKAR SULTRA menilai penyidikan perkara tersebut belum menyentuh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek saat itu.

“Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa menganggap Kejati Sultra telah masuk angin. Penyidikan seharusnya menjadi proses untuk mengungkap adanya tersangka baru, namun hari ini Kejati Sultra justru berlindung di balik inkrahnya putusan dua terpidana sebelumnya. Putusan itu belum menyasar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kepentingan dalam proyek tersebut,” tegas Malik.

Aksi demonstrasi berlangsung damai hingga massa membubarkan diri. Namun, selama aksi berlangsung, tidak ada satu pun perwakilan Kejati Sultra yang menemui massa aksi di depan gerbang kantor kejaksaan. (red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Hendak Curi Gerobak Pop Ice, Pria di Kendari Diamankan Warga

10 Agustus 2026 - 16:11 WITA

Modus Pinjam Alasan Ambil Barang, Pria di Kolaka Gelapkan Motor Teman Lalu Kabur ke Makassar

10 Agustus 2026 - 09:21 WITA

Masuk Rumah dan Ancam Korban Pakai Pisau, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Warga

9 Agustus 2026 - 19:28 WITA

Kasus Penelantaran Puluhan Jemaah Umrah Asal Kendari, Direktur PT Travelina Indonesia Ditangkap di Jaksel 

8 Agustus 2026 - 15:21 WITA

Kasus Dana SPP Rp1,1 Miliar di STIMIK Bina Bangsa Kendatri Masih Menggantung, KARST Tagih Transparansi dan Kepastian Hukum

7 Agustus 2026 - 20:25 WITA

Terungkap, Mobil Fortuner yang Dipakai Eks Sekda Konsel Tabrak Adik Kandung Ternyata Gunakan Pelat Bodong

7 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Trending di Hukrim