KENDARI – Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa Pelajar Indonesia (IKAMI) Sulsel menanggapi pemberitaan yang menyebut Ketua Kadin Sultra, Anton Timbang, sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani oleh Bareskrim Polri.
IKAMI Sulsel menilai pemberitaan tersebut mengandung unsur penggiringan opini publik dan penyampaian informasi yang tidak berimbang.
Menurut pengurus IKAMI Sulsel, informasi yang beredar belum sepenuhnya mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Dalam sistem hukum Indonesia, setiap individu berhak atas asas praduga tak bersalah, sehingga pemberitaan yang menyimpulkan status hukum seseorang secara sepihak dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
Ketua Bidang ESDM PB IKAMI Sulsel, Risaldi, menegaskan bahwa media massa memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi secara objektif, akurat, dan proporsional.
Risaldi mengatakan, prinsip cover both sides atau keberimbangan harus menjadi standar utama dalam praktik jurnalistik yang profesional.
“Pemberitaan yang tidak utuh dan cenderung menyudutkan dapat membentuk opini publik yang bias. Media seharusnya memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang,” ujar Risaldi, Senin, 16 Maret 2026.
Lebih lanjut, Risaldi mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Ia juga berharap agar media terus mengedepankan etika jurnalistik dan menjunjung tinggi prinsip akurasi dalam setiap pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan isu hukum yang sensitif.
“Ruang publik harus diisi dengan informasi yang objektif, bukan narasi yang berpotensi menggiring opini. Proses hukum harus dihormati dan dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
















