KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, 22 September 2025.
Mereka meminta DPRD Sultra untuk memanggil dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Arga Morini Indah, perusahaan tambang di wilayah Buton Tengah (Buteng).
Massa menuding PT Arga Morini Indah melakukan aktivitas penambangan tanpa adanya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Perusahaan ini terlepas dari pantauan Satuan Tugas (Satgas) PKH bentukan Presiden Prabowo sehingga tidak ditindak,” ungkap Koordinator Aksi, Alfin Pola.
Untuk itu, ia meminta DPRD Sultra segera melakukan RDP bersama PT Arga Morini Indah. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sultra, Syahrul Said, yang menerima massa aksi, berjanji akan melaksanakan RDP dengan semua pihak yang terlibat, baik dari perusahaan maupun dinas.
“Terkait dugaan penambangan tanpa PPKH ini, kita akan laksanakan RDP, tetapi nanti setelah pelaksanaan reses,” tandasnya.
Dengan demikian, DPRD Sultra berencana mengagendakan RDP untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Arga Morini Indah.(red)













