KONAWE UTARA — Polres Konawe Utara membeberkan hasil besar Operasi Pekat Anoa 2026. Sebanyak 11 tersangka pengedar dan penyalahguna sabu berhasil diringkus. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 221,29 gram bruto. Pengungkapan disampaikan Kapolres AKBP Ricko Pernanda dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu, 10 Juni 2026.
Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba menyita sabu dengan berat bervariasi, mulai 0,79 gram hingga 140,72 gram. Ke-11 tersangka berinisial SR, AD, JS, HM, AS, RH, BS, RN, SY, KP, dan MF.
“Barang bukti diamankan dari tujuh kecamatan berbeda, yakni Oheo, Molawe, Lasolo, Lasolo Kepulauan, Lembo, Andowia, dan Langgikima. Ini hasil kerja keras personel ditambah informasi dari masyarakat,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H.
AKBP Ricko Pernanda menegaskan, Polres Konut tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Menurutnya, narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lain.
“Narkoba bukan hanya masalah Konawe Utara, tapi ancaman nasional. Peredaran sabu bisa menghancurkan masa depan anak bangsa dan melahirkan kejahatan lain karena desakan ekonomi,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau keluarga agar mengawasi anak dan lingkungannya. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami akan terus kembangkan jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemberantasan narkoba jadi prioritas utama kami,” ujarnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, sebagai efek jera bagi pelaku.
Selain kasus narkotika, Polres Konut juga mengungkap kasus lain dalam operasi yang sama, seperti curanmor, pembunuhan, peredaran miras ilegal, dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Polres Konut berkomitmen menguatkan pencegahan lewat patroli, sosialisasi, dan penindakan tegas. Tujuannya satu: Konawe Utara bersih, aman, dan bebas narkoba.(red)

















