Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 11 Jun 2026 17:14 WITA ·

11 Pengedar Sabu Diringkus Polres Konut, Sitaan Sabu Tembus 221 Gram


 Kapolres Konawe Utara AKBP Ricko Pernanda dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Istimewa Perbesar

Kapolres Konawe Utara AKBP Ricko Pernanda dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu, 10 Juni 2026. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA — Polres Konawe Utara membeberkan hasil besar Operasi Pekat Anoa 2026. Sebanyak 11 tersangka pengedar dan penyalahguna sabu berhasil diringkus. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang disita mencapai 221,29 gram bruto. Pengungkapan disampaikan Kapolres AKBP Ricko Pernanda dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba menyita sabu dengan berat bervariasi, mulai 0,79 gram hingga 140,72 gram. Ke-11 tersangka berinisial SR, AD, JS, HM, AS, RH, BS, RN, SY, KP, dan MF.

“Barang bukti diamankan dari tujuh kecamatan berbeda, yakni Oheo, Molawe, Lasolo, Lasolo Kepulauan, Lembo, Andowia, dan Langgikima. Ini hasil kerja keras personel ditambah informasi dari masyarakat,” jelas Kasat Resnarkoba Iptu Hasdinar, S.H.

AKBP Ricko Pernanda menegaskan, Polres Konut tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Menurutnya, narkoba adalah ancaman nyata yang merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal lain.

“Narkoba bukan hanya masalah Konawe Utara, tapi ancaman nasional. Peredaran sabu bisa menghancurkan masa depan anak bangsa dan melahirkan kejahatan lain karena desakan ekonomi,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau keluarga agar mengawasi anak dan lingkungannya. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

“Kami akan terus kembangkan jaringan ini. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Pemberantasan narkoba jadi prioritas utama kami,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya berat, sebagai efek jera bagi pelaku.

Selain kasus narkotika, Polres Konut juga mengungkap kasus lain dalam operasi yang sama, seperti curanmor, pembunuhan, peredaran miras ilegal, dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.

Polres Konut berkomitmen menguatkan pencegahan lewat patroli, sosialisasi, dan penindakan tegas. Tujuannya satu: Konawe Utara bersih, aman, dan bebas narkoba.(red)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rumah Warga di Konawe Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp400 Juta

28 Juli 2026 - 15:44 WITA

Bupati Konsel Apresiasi PT GAP, Program PPM Rp859,4 Juta Jadi Bukti Nyata Kontribusi Investasi Tambang

28 Juli 2026 - 14:24 WITA

Mobil Hangus Terbakar di Wakorumba Utara Butur, Kerugian Capai Rp100 Juta

25 Juli 2026 - 10:29 WITA

Kantor Desa Marombo Pantai Konawe Utara Disegel Warga, Kades Dituntut Mundur Gegara Dana Lahan Tambang

24 Juli 2026 - 15:01 WITA

Dukung Program MUI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Operasional Rp200 Juta di Kendari

22 Juli 2026 - 14:07 WITA

Umar Bonte Soroti Vakumnya Koordinasi DPD RI dengan Pemprov Sultra

22 Juli 2026 - 11:51 WITA

Trending di Daerah