KENDARI – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 18 Mei 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka. Saat proyek itu berjalan pada tahun anggaran 2021, Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan demonstran memadati area depan gerbang Kantor Kejati Sultra. Massa juga membakar ban di depan kantor hingga di bahu jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.
Meski diguyur hujan deras, massa tetap bertahan dan melanjutkan aksi demonstrasi.
Salah seorang orator, Agusta, menduga adanya ketidakberesan dalam proses penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II.
“Kami menduga ada tindakan kongkalikong terkait penetapan tersangka Burhanuddin,” ujar Agusta dalam orasinya.
Menurut massa aksi, penanganan perkara tersebut dinilai janggal lantaran dua pihak lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan.
Mereka meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, dua terdakwa sebelumnya, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender, dan Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan Jembatan Cirauci II, telah divonis bersalah pada Senin, 22 Juli 2024.
Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. (lin)

















