Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mei 2026 17:24 WITA ·

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II


 Salah satu massa aksi saat berorientasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu massa aksi saat berorientasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

KENDARI – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 18 Mei 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka. Saat proyek itu berjalan pada tahun anggaran 2021, Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan demonstran memadati area depan gerbang Kantor Kejati Sultra. Massa juga membakar ban di depan kantor hingga di bahu jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

Meski diguyur hujan deras, massa tetap bertahan dan melanjutkan aksi demonstrasi.

Salah seorang orator, Agusta, menduga adanya ketidakberesan dalam proses penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II.

“Kami menduga ada tindakan kongkalikong terkait penetapan tersangka Burhanuddin,” ujar Agusta dalam orasinya.

Menurut massa aksi, penanganan perkara tersebut dinilai janggal lantaran dua pihak lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, dua terdakwa sebelumnya, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender, dan Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan Jembatan Cirauci II, telah divonis bersalah pada Senin, 22 Juli 2024.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2023, Pria di Buton Utara Jadi Tersangka

28 Juli 2026 - 15:23 WITA

Dari Spazio hingga Exodus, KARST Ungkap Deretan Kasus Brutal di THM Kendari

28 Juli 2026 - 14:38 WITA

Tiga Terduga Pelaku Curas di Tinanggea Konsel Ditangkap, Rampas Dua Ponsel Remaja

28 Juli 2026 - 13:58 WITA

Pemuda di Kendari Tewas Ditikam OTK, Sempat Melompat ke Selokan Usai Alami Luka di Dada

27 Juli 2026 - 19:43 WITA

Guru Ngaji di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli Pelajar 15 Tiga Kali di Area Masjid

26 Juli 2026 - 14:11 WITA

Pemilik Hotel di Kendari Dipalak Pria Mabuk, Pelaku Sempat Buang Pisau Saat Dikejar Polisi

26 Juli 2026 - 12:47 WITA

Trending di Hukrim