Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mei 2026 17:24 WITA ·

Demo Diguyur Hujan, Massa Tuntut Kejati Tetapkan Burhanuddin Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Cirauci II


 Salah satu massa aksi saat berorientasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa Perbesar

Salah satu massa aksi saat berorientasi di depan Kantor Kejati Sultra, Senin (18/5/2026). Foto: Istimewa

KENDARI – Ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 18 Mei 2026. Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Cirauci II di Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra segera menetapkan Bupati Bombana, Burhanuddin, sebagai tersangka. Saat proyek itu berjalan pada tahun anggaran 2021, Burhanuddin diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan pantauan di lokasi, ratusan demonstran memadati area depan gerbang Kantor Kejati Sultra. Massa juga membakar ban di depan kantor hingga di bahu jalan sebagai bentuk protes terhadap lambannya penanganan perkara tersebut.

Meski diguyur hujan deras, massa tetap bertahan dan melanjutkan aksi demonstrasi.

Salah seorang orator, Agusta, menduga adanya ketidakberesan dalam proses penetapan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Cirauci II.

“Kami menduga ada tindakan kongkalikong terkait penetapan tersangka Burhanuddin,” ujar Agusta dalam orasinya.

Menurut massa aksi, penanganan perkara tersebut dinilai janggal lantaran dua pihak lain dalam kasus yang sama telah lebih dahulu divonis bersalah oleh pengadilan.

Mereka meminta Kejati Sultra bekerja secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi tersebut.

Diketahui, dua terdakwa sebelumnya, yakni Direktur CV Bela Anoa, Terang Ukoras Sembiring (53), selaku pemenang tender, dan Rahmat (46) sebagai pelaksana pekerjaan Jembatan Cirauci II, telah divonis bersalah pada Senin, 22 Juli 2024.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam perkara berbeda, yakni Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi dan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Kdi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Aliansi Mahasiswa Bongkar Dugaan Penjualan 83 Hektare Lahan Warga ke Perusahaan Sawit di Muna

18 Mei 2026 - 16:27 WITA

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:33 WITA

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Trending di Hukrim