Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 18 Mei 2026 11:33 WITA ·

PNS dan Residivis Kasus Narkoba di Muna Ditangkap, Polisi Sita 12,60 Gram Sabu


 Satreskoba Polres Muna menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika satu di antaranya seorang PNS. Foto: Istimewa Perbesar

Satreskoba Polres Muna menangkap dua pelaku tindak pidana narkotika satu di antaranya seorang PNS. Foto: Istimewa

MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sabtu, 16 Mei 2026.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LOS alias UD (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan MRD alias LE (30). Dari keduanya, UD diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Kasi Humas Polres Muna, Muh Jufri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah milik saudara UD di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,60 gram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti nonnarkotika berupa uang tunai sebesar Rp2.075.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Penyidik Satresnarkoba Polres Muna masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut,” kata Muh Jufri.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (lin)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

ART Diduga Jadi Korban Pencabulan di Rumah Bupati Konsel, YLBH Soroti Pemecatan Mendadak

17 Mei 2026 - 13:52 WITA

Diduga Terjadi di Rumah Oknum Polisi, Kasus Pencabulan Anak di Bombana Tak Kunjung Tuntas

17 Mei 2026 - 10:01 WITA

Tawuran Dipicu Cinta Segitiga di Kendari, Dua Pemuda Luka di Kepala

16 Mei 2026 - 14:48 WITA

ART di Rumah Pribadi Bupati Konsel Diduga Jadi Korban Percobaan Perkosaan, Security Ditangkap

16 Mei 2026 - 12:26 WITA

Curi Motor Honda CRF di Kolaka, Tiga Pemuda Dibekuk di Konawe

15 Mei 2026 - 20:28 WITA

SDN 33 Kasipute Bombana Diduga Manipulasi Data Penerima MBG, Selisih 34 Siswa

14 Mei 2026 - 16:34 WITA

Trending di Hukrim