Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 28 Jan 2026 15:59 WITA ·

Nekat Edarkan Sabu, Wanita di Kolaka Ditangkap Polisi


 Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku insial IR (37). Foto: Istimewa Perbesar

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku insial IR (37). Foto: Istimewa

KOLAKA – Seorang wanita isial IR (37) diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kolaka di Kelurahan Watalindu, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan IR diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu yang telah dikemas dalam 21 saset plastik bening dengan berat mencapai puluhan gram.

“Barang bukti 21 saset plastik klip bening di dalamnya berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 63.03 gram,” kata AKP Dwi Arif.

Selai itu, polisi juga menyita barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, seperti satu buah dompet, satu buah timbangan diigital, satu buah alat hisap berupa bong hingga satu unit sepeda motor Genio warna hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a KUHPidana. (lin)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim