Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jan 2026 16:44 WITA ·

Namanya Dicatut dan Difitnah di Facebook, Jisrah Rahman Resmi Lapor Polres Konawe


 Jisrah Rahman (38) resmi melapor ke Polres Konewe kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Foto: Istimewa Perbesar

Jisrah Rahman (38) resmi melapor ke Polres Konewe kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Foto: Istimewa

KONAWE –  Jisrah Rahman (38), warga Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polres Konawe.

Laporan polisi tersebut tercatat nomor: STLP/14/1/2026/SPKT/Polres Konawe, Polda Sultra tertanggal 9 Januari 2026 pukul 16.27 Wita.

Jisran melaporkan pengguna media sosial facebook yang telah mencatut namanya. Tidak hanya mencatut nama Jisran pengguna tersebut turut mengunggah pernyataan yang merugikan pelapor.

“Postingan tersebut menggunakan nama saya dan memuat kata-kata yang tidak benar serta merugikan nama baik saya,” ujar Jisrah saat dikonfirmasi melaui telepon pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Kejahatan siber tersebut pertama kali diketahui oleh Jisrah ketika menerima pesan whatsapp dari dua rekannya.

Kedua rekan Jisrah mengirim tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan Facebook yang menampilkan nama Muhammad Jisrah Rahman di grup Ruang Diskusi Kota Baubau, yang kemudian diteruskan oleh akun Facebook bernama Daeng Lala.

‎Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pelapor, di antaranya menyebutkan dugaan pembangunan pondok ilegal serta pernyataan bernuansa negatif lainnya.

“Di WA (Whatsapp) sama teman-teman, mereka bertanya, ‘apakah saya yang posting?’ Saya bilang bukan saya ini,” kata Jisrah.

‎Merasa dirugikan dan keberatan atas unggahan tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Konawe dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Jisrah berharap Polres Konawe segera mengungkap pelaku dibalik kejahatan yang merugikan nama baik pribadinya itu. (lin)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Wanita di Kendari Diduga Disekap dan Dipaksa Berhubungan Intim oleh Mantan Kekasih, Polisi Buru Pelaku

29 Juni 2026 - 18:54 WITA

Sempat Dikejar Warga, Pria Bersajam yang Mengamuk di SPBU Wulele Kendari Ditangkap Polisi

29 Juni 2026 - 15:14 WITA

KSBSI Dampingi Sembilan Eks Tenaga Pengajar dan Kependidikan Politeknik Bombana Tuntut Tunggakan Upah Rp339 Juta

29 Juni 2026 - 12:39 WITA

Dua Pelaku Pencurian Rumah Makan di Kendari Ditangkap, Sempat Tawarkan Barang Curian ke Warung

29 Juni 2026 - 11:41 WITA

Wanita Diduga Disekap Kekasih di Penginapan Kendari, Polisi Diserang Saat Evakuasi Korban

29 Juni 2026 - 08:25 WITA

Dugaan Penampungan BBM Ilegal di Kendari, AMAN Sultra Minta Legalitas PT Dua Putra Sulawesi Diperiksa

28 Juni 2026 - 17:09 WITA

Trending di Hukrim