Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Jan 2026 16:44 WITA ·

Namanya Dicatut dan Difitnah di Facebook, Jisrah Rahman Resmi Lapor Polres Konawe


 Jisrah Rahman (38) resmi melapor ke Polres Konewe kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Foto: Istimewa Perbesar

Jisrah Rahman (38) resmi melapor ke Polres Konewe kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Foto: Istimewa

KONAWE –  Jisrah Rahman (38), warga Kelurahan Ranoeya, Kecamatan Wawotobi, Kabupaten Konawe resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menimpa dirinya ke Polres Konawe.

Laporan polisi tersebut tercatat nomor: STLP/14/1/2026/SPKT/Polres Konawe, Polda Sultra tertanggal 9 Januari 2026 pukul 16.27 Wita.

Jisran melaporkan pengguna media sosial facebook yang telah mencatut namanya. Tidak hanya mencatut nama Jisran pengguna tersebut turut mengunggah pernyataan yang merugikan pelapor.

“Postingan tersebut menggunakan nama saya dan memuat kata-kata yang tidak benar serta merugikan nama baik saya,” ujar Jisrah saat dikonfirmasi melaui telepon pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Kejahatan siber tersebut pertama kali diketahui oleh Jisrah ketika menerima pesan whatsapp dari dua rekannya.

Kedua rekan Jisrah mengirim tangkapan layar (screenshot) sebuah unggahan Facebook yang menampilkan nama Muhammad Jisrah Rahman di grup Ruang Diskusi Kota Baubau, yang kemudian diteruskan oleh akun Facebook bernama Daeng Lala.

‎Dalam unggahan tersebut terdapat kalimat yang dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik pelapor, di antaranya menyebutkan dugaan pembangunan pondok ilegal serta pernyataan bernuansa negatif lainnya.

“Di WA (Whatsapp) sama teman-teman, mereka bertanya, ‘apakah saya yang posting?’ Saya bilang bukan saya ini,” kata Jisrah.

‎Merasa dirugikan dan keberatan atas unggahan tersebut, korban kemudian mendatangi Polres Konawe dan melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Jisrah berharap Polres Konawe segera mengungkap pelaku dibalik kejahatan yang merugikan nama baik pribadinya itu. (lin)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Tirawatu Koltim Diringkus Polisi, Puluhan Gram Sabu Diamankan

25 Januari 2026 - 12:18 WITA

RTRW jadi Alasan, IUP Tambang Batu Gamping di Pulau Senja Moramu Utara Diperpanjang

25 Januari 2026 - 02:39 WITA

Ormas Blokade Jalan Warga di Kendari, Lurah Watulondo Nyaris jadi Korban Kekerasan

25 Januari 2026 - 02:31 WITA

Nur Alam Siap Gugat Pemprov Sultra jika SIP Dicabut dan DUM Dibatalkan

24 Januari 2026 - 17:50 WITA

Kecelakaan di Bombana: Truk Hino Tabrak Sigra, 1 Orang Dilarikan ke RS

23 Januari 2026 - 21:23 WITA

JMSI Sultra Somasi Kepala Dinas Pariwisata atas Tuduhan Media “Abal-abal”

23 Januari 2026 - 20:44 WITA

Trending di Hukrim