Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 26 Agu 2025 23:37 WITA ·

Mantan Sekda Kolut Terjerat Kasus Korupsi Dana Masjid, Kerugian Negara Rp1,05 Miliar


 Tersangka korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala ditahan. Foto: Istimewa Perbesar

Tersangka korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala ditahan. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Taufik, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana pembangunan Masjid Desa Patikala.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut, Zul Kurniawan Akbar, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa penetapan tersangka sebanyak tiga orang.

Ketiga tersangka berinisial TS, M, dan T (Taufik). Mereka diduga terlibat dalam mangkraknya pembangunan masjid yang mestinya diselesaikan guna kepentingan ibadah masyarakat Desa Patikala.

“Salah satu dari ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan mantan Sekda Kolut periode 2019-2025,” kata Zul.

Ia menjelaskan bahwa mantan Sekda tersebut berperan sebagai ketua tim pembangunan masjid. Dalam perannya, ia diduga kuat memiliki keterlibatan langsung dalam penyalahgunaan anggaran bersumber dari dana hibah Pemda Kolut.

“Kasus dugaan korupsi pembangunan masjid ini merugikan negara sebesar Rp1.051.398.000,” jelas Zul.

Saat ini, Kejari Kolut masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru.

“Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 211 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kendari Masuk Rumah Warga dan Ancam IRT Pakai Badik, Dilumpuhkan dengan Pukulan Panci

11 Agustus 2026 - 13:22 WITA

Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Cengkeh ke PT RJL, 2 Ahli Waris H Lukman Malah Jadi Terlapor Polisi

11 Agustus 2026 - 10:22 WITA

Triple C Desak Kejelasan Hukum Anugrah Anca dalam Kasus Perusakan Hutan Kolaka

10 Agustus 2026 - 19:36 WITA

Kasus Lahan di Puuwatu Seret Adik Ketua Kadin Kendari, MBM Minta Polda Usut Tuntas!

10 Agustus 2026 - 19:05 WITA

Gunakan KTP dan Stempel Palsu, Wanita Asal Ternate Tipu Warga Kendari Rp588 Juta Modus Proyek PUPR

10 Agustus 2026 - 18:34 WITA

Kasus Penganiayaan di Tondowatu Ditangani Serius, 4 Orang Diamankan

10 Agustus 2026 - 17:43 WITA

Trending di Hukrim