Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 4 Des 2023 14:03 WITA ·

Mantan Pj Bupati Bombana Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sultra


 Burhanuddin, Mantan Pj Bupati Bombana. Foto: Istimewa 
Perbesar

Burhanuddin, Mantan Pj Bupati Bombana. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM, KENDARI – Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin, 4 Desember 2023.

Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan membenarkan hal tersebut.

“Iya, sekarang sementara diperiksa penyidik, ” ujar Ade Hermawan saat ditemui diruang kerjanya.

Diketahui, sebelumnya agenda pemeriksaan terhadap Burhanuddin pada 29 November 2023 namun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya meminta penundaan pemeriksaan dikarenakan Burhanuddin sedang sakit.

“Hari ini, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, ” Kata Ade Hermawan.

Diketahui, Burhanuddin diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ciaruci II di Kabupaten Buton Utara (Butur), dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Binda Marga dan Sumber Daya Air Provinsi Sultra.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Direktur CV Bela Anoa inisial TUS dan Peminjam Bendera (Perusahaan) inisial R.**)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bareskrim Sidak Lokasi Tambang PT WIN, Temukan Fakta Baru Terkait Lubang Viral

31 Mei 2026 - 13:15 WITA

Polda Sultra Hentikan Aktivitas Tambang PT BBDM di Kapuntori Buton

31 Mei 2026 - 13:08 WITA

Pria di Abuki Konawe Ditangkap, Polisi Sita 24 Sachet Diduga Sabu

31 Mei 2026 - 10:48 WITA

DPMD Muna Bakal Panggil Oknum Anggota BPD Banggai yang Rumahnya Diduga Kerap Jadi Lokasi Judi

30 Mei 2026 - 10:12 WITA

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Trending di Hukrim