Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jan 2026 07:44 WITA ·

Mahasiswa Sultra Demo di Jakarta, Tuntut Pencabutan IUP PT TBS dan Tekonindo di Pulau Kabaena


 Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI. Foto: Istimewa Perbesar

Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI. Foto: Istimewa

JAKARTA — Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta menggelar aksi demonstrasi di depan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM RI pada Senin, 19 Januari 2026 sebagai bentuk protes dan keprihatinan mendalam terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo di Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi ini merupakan respons atas berbagai laporan dan temuan di lapangan yang menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena yang secara hukum dikategorikan sebagai pulau kecil yang diduga telah mencemari lingkungan hidup, merusak ekosistem pesisir dan daratan, serta berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal, khususnya nelayan dan petani di wilayah Kabaena Selatan.

Kordinator Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara–Jakarta Eghy Seftian menilai, bahwa selama ini aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan serta hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana dijamin oleh undang-undang.

Data empiris dari berbagai laporan masyarakat dan pemerhati lingkungan menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan PT Tambang Bumi Sulawesi di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, diduga tidak menerapkan kaidah-kaidah penambangan yang baik. Hal ini antara lain terlihat dari tidak dibangunnya sediment pond (kolam pengendap) yang seharusnya mengendalikan lumpur dan limbah sehingga tidak langsung mengalir ke sungai dan laut.

“Kemudian aktivitas PT Tekonindo di Desa Pongkalaero Kecamatan Kabaena Selatan juga diduga membawa dampak pencemaran yang signifikan terhadap lahan pertanian masyarakat”, kata Eghy.

TUNTUTAN AKSI:

  1. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk tidak mengeluarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terhadap PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo.
  2. Menuntut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tambang Bumi Sulawesi dan PT Tekonindo yang beroperasi di Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.
  3. Meminta pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen atas seluruh aktivitas pertambangan di Pulau Kabaena.
  4. Mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan tanpa pandang bulu.

Eghy seftian, menegaskan bahwa Pulau Kabaena bukanlah ruang eksploitasi tanpa batas, melainkan ruang hidup masyarakat yang harus dilindungi. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan terus dilakukan sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan ekologis.

“Keselamatan lingkungan dan rakyat jauh lebih penting daripada kepentingan investasi yang merusak,” tegas Eghy.(red)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diminta Bukti Tindak Lanjut Limbah B3, Humas PT GMS Lempar ke Gakkum

26 Juni 2026 - 19:30 WITA

Polda Sultra Terapkan TPPU dalam Kasus Umrah Ilegal PT TRG, Aset Tersangka Disita

26 Juni 2026 - 18:26 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Pihak Lain Kasus Korupsi Ore Nikel PT AMIN

26 Juni 2026 - 17:41 WITA

BASMI Laporkan PT TPM ke Polda Sultra, Diduga Rambah Hutan Lindung di Konawe

26 Juni 2026 - 14:19 WITA

Ibu Bhayangkari di Baubau Diduga Ambil Rapor Siswa untuk Jaminan Utang, Kasus Dilapor ke Polisi

25 Juni 2026 - 20:50 WITA

Ketua RT di Kendari Ditangkap, Diduga Dalangi Pencurian Honda Brio PNS

25 Juni 2026 - 19:09 WITA

Trending di Hukrim