Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 6 Des 2022 09:13 WITA ·

LPMT Sultra Harap Kasus Dugaan Illegal Mining PT KPI dan PT Askon Segera Terungkap


 Ilustrasi. Sumber: Tempo Perbesar

Ilustrasi. Sumber: Tempo

Konawe Utara – Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang begitu dikenal dengan sumber daya alamnya terkhusus di bidang pertambangan yang melimpah. Namun banyak menimbulkan polemik akibat dari aktivitas para pengusaha dibidang pertambangan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang pemberantasan para penambang illegal yang dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan atau mendapatkan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menuai banyak pertanyaan publik baik dari kalangan masyarakat umum, mahasiswa dan pemuda Konut.

Pasalnya masih ada perusahaan yang mengeruk biji nikel di Bumi Oheo Konawe Utara diduga tidak taat prosedural terhadap aturan akan tetapi masih leluasa beraktivitas seperti PT Kacci Purnama Indah (KPI) dan PT Astima Kontruksi (ASKON).

Sekertaris Jendral LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), Jubarudin mengatakan terkait dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Askon benar terjadi dan pihaknya sudah mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra.

“Kini aduan yang kami layangkan sedang diatasi dan ditangani oleh pihak yang berwajib yang mana sementara proses penyelidikan, kami sangat mengapresiasi atensi APH terhadap aduan yang kami layangkan”, ungkap Jubarudin, Senin 5 Desember 2022.

Ia berharap agar proses ini terus berlangsung sampai menemukan kebenaran atas pelaporan kasus ini, agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak procedural.

“Supaya tidak lagi melakukan kejahatan dan kerusakan terhadap lingkungan yang mengakibatkan menyengsarakan masyarakat terkhusus Konawe Utara”, tutup Jubarudin.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

70 Jeriken Pertalite Diamankan di Pelabuhan Kendari-Wawonii, Kapten KM Ikhsan 01 Dibawa ke Polresta

22 Oktober 2026 - 18:03 WITA

Satu Saksi Lagi Diperiksa, Janji Penetapan Tersangka Korupsi PPG UHO Rp14,9 Miliar Sejak Agustus Belum Terealisasi

22 Oktober 2026 - 16:28 WITA

Trending di Hukrim