Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Des 2022 09:13 WITA ·

LPMT Sultra Harap Kasus Dugaan Illegal Mining PT KPI dan PT Askon Segera Terungkap


 Ilustrasi. Sumber: Tempo Perbesar

Ilustrasi. Sumber: Tempo

Konawe Utara – Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang begitu dikenal dengan sumber daya alamnya terkhusus di bidang pertambangan yang melimpah. Namun banyak menimbulkan polemik akibat dari aktivitas para pengusaha dibidang pertambangan yang tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Akhir-akhir ini marak pemberitaan tentang pemberantasan para penambang illegal yang dilakukan oleh para pengusaha dengan melibatkan atau mendapatkan dukungan dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang menuai banyak pertanyaan publik baik dari kalangan masyarakat umum, mahasiswa dan pemuda Konut.

Pasalnya masih ada perusahaan yang mengeruk biji nikel di Bumi Oheo Konawe Utara diduga tidak taat prosedural terhadap aturan akan tetapi masih leluasa beraktivitas seperti PT Kacci Purnama Indah (KPI) dan PT Astima Kontruksi (ASKON).

Sekertaris Jendral LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT Sultra), Jubarudin mengatakan terkait dugaan penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin yang dilakukan oleh PT KPI dan PT Askon benar terjadi dan pihaknya sudah mengadukan hal tersebut ke Polda Sultra.

“Kini aduan yang kami layangkan sedang diatasi dan ditangani oleh pihak yang berwajib yang mana sementara proses penyelidikan, kami sangat mengapresiasi atensi APH terhadap aduan yang kami layangkan”, ungkap Jubarudin, Senin 5 Desember 2022.

Ia berharap agar proses ini terus berlangsung sampai menemukan kebenaran atas pelaporan kasus ini, agar menjadi perhatian bagi para pelaku usaha pertambangan yang tidak procedural.

“Supaya tidak lagi melakukan kejahatan dan kerusakan terhadap lingkungan yang mengakibatkan menyengsarakan masyarakat terkhusus Konawe Utara”, tutup Jubarudin.

Editor: Roki

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Mark Up Anggaran Obat di RSUD Muna: KPKH Sultra Desak Kejati Bertindak

14 Juni 2025 - 21:42 WITA

PT VDNI Diduga Keluarkan Limbah Ban dari Kawasan Berikat Lewat Jalur Laut

13 Juni 2025 - 17:47 WITA

Pegawai PT OSS Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Warga

13 Juni 2025 - 17:34 WITA

Perempuan di Kendari Disekap dan Dirampok: Pelaku Mengaku Disuruh Orang Lain

11 Juni 2025 - 22:34 WITA

FPM Sultra Desak Kejati Usut Dugaan Kerugian Negara di Dinas PUPR Muna

11 Juni 2025 - 22:02 WITA

Sorotan Kegiatan Ilegal di PT VDNI: Bea Cukai Diduga Tutup Mata

11 Juni 2025 - 18:15 WITA

Trending di Hukrim