Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Hukrim · 13 Des 2022 09:15 WITA ·

LPMT Sultra Desak APH Segera Adili Dirut PT SHF Terkait Dugaan Illegal Mining


 LPMT-Sultra saat melakukan akasi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sultra. (Foto: Istimewa) Perbesar

LPMT-Sultra saat melakukan akasi unjuk rasa di halaman Kantor Kejati Sultra. (Foto: Istimewa)

KONAWE UTARA – Puluhan pemuda dan mahasiswa yang terhimpun dalam Lingkar Pemuda dan Masyarakat Tolaki Sulawesi Tenggara (LPMT-Sultra) melakukan akasi unjuk rasa di halaman Kejati Sultra dan Polda Sultra, Senin, 12 Desember 2022.

Aksi tersebut dilakukan karena geram melihat aktivitas penambangan yang dilakukan PT Sulawesi Hasta Finmas (SHF) di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Antam Tbk eks lokasi PT Sriwijaya dan PT Wanagon Anoa Indonesia di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sultra.

PT Sulawesi Hasta Finmas adalah salah satu perusahaan pertambangan nickel yang diduga melakukan kegiatan tanpa izin yang juga pada tahun 2021 lalu diduga kuat telah di Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polres Konut sehingga menetapkan tiga tersangka masing-masing berinisial (AM,DM dan DG) dan bahkan berkas perkaranya telah dilimphahkan di kejaksaan, akan tetapi sampai hari ini pimpinan PT SHF yang berinisial (HA) diduga masih bebas berkeliaran.

Bahkan, sampai saat ini perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktifitas pertambangan di WIUP milik PT Antam Tbk eks PT Sriwijaya sehingga LPMT-Sultra menduga keras aktivitas tersebut di back up oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Hebriyanto Moita, selaku Ketua Biro P5KL LPMT Sultra mengatakan dugaan kegiatan pertambangan tanpa memiliki IUP jika benar terbukti maka hal itu melanggar UU Nomomr 4 Tahun 2009.

Dimana, dalam pasal 158 dijelaskan bahwa “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) disanksi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milliar rupiah)”.

Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 50 ayat (3) hutuf g jo, Pasal 38 ayat (3) tentang kehutanan 78 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan bahwa pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling banyak Rp.5.000.000.000.00 (lima miliyar rupiah).

Olehnya itu, Hebriyanto Moita, sangat geram melihat kekayaan alam yang dikeruk para investor tanpa mengantongi IUP seperti PT SHF.

“Dimana kami menduga perusahaan tersebut telah melakukan aktifitas pertambangan didalam Wilayah izin usaha pertambangan milik PT Antam Tbk eks PT Sriwijaya dan eks PT Wanagon Anoa Indonesia. Dan kuat dugaan kami sampai hari ini PT Sulawesi Hasta Finmas masih terus melakukan aktifitas tanpa diendus oleh instansi terkait dan aparat penegak hukum diduga melakukan pembiaran terhadap kejahatan di sektor pertambangan yang dilakukan oleh PT Sulawesi Hasta Finmas”, beber Hebriyanto Moita.

Atas hal tersebut, LSM LPMT Sultra meminta Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk segera menghentikan dan memasang police-line segala bentuk aktifitas perusahaan dan memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT SHF yang diduga beraktifitas di WIUP PT Antam Tbk eks PT Sriwijaya dan eks PT Wanagon Anoa Indonesia.

Editor: La Ode Sari

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polda Sultra Tangkap DPO Kasus Fidusia di Bangka Belitung Setelah 3 Bulan Kabur

21 November 2024 - 15:23 WITA

Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan di SDN 96 Kendari Berlanjut ke Polisi

20 November 2024 - 20:52 WITA

Orang Tua Korban dan Guru Supriyani Sepakat Berdamai

5 November 2024 - 16:08 WITA

Soal Kasus supriyani, KIP Sultra Minta Hakim Berlaku Adil-Tanpa Tekanan Publik

1 November 2024 - 10:45 WITA

Soal Kasus Supriyani, Majelis Hakim Diminta Tidak Terpengaruh Tekanan Publik

30 Oktober 2024 - 21:20 WITA

Tim Forensik Selidiki Penyebab Pecahnya Kaca Mobil Camat Baito

29 Oktober 2024 - 18:52 WITA

Trending di Hukrim