Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Des 2025 17:57 WITA ·

BNNP Sultra Ungkap 14 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Amankan Ribuan Gram Sabu dan Ganja


 Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan (kedua dari kiri) Foto: penafaktual.com Perbesar

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan (kedua dari kiri) Foto: penafaktual.com

KENDARI – Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 17 orang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan. Ia mengatakan bahwa masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki.

Dari tangan para tersangka, kata Alam Kusuma, pihaknya mengamankan sejumlah barang narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai ribuan gram.

“Narkotika jenis sabu sebanyak 4.015,66 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.041,41 gram,” ujar Alam Kusuma di Kantor BNNP Sultra, Selasa, 30 Desember 2025.

Selain itu, BNNP Sultra juga telah mengamkan ribuan gram barang bukti dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Adapun masing-masing barang bukti tersebut yaitu, sabu sebanyak 142,32 gram, ganja sebanyak 4.535 gram dan opium cair sebanyak 63 gram.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sultra yaitu, sabu sebanyak 4.157, 98 gram, ganja sebanyak 7.576,41 gram dan opium sebanyak 63 gram,” pungkas Alam Kusuma. (lin)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Kolaka Ditangkap, Simpan 260 Gram Sabu dalam Tas Ransel

29 Mei 2026 - 17:22 WITA

Kuasa Hukum Nilai Ketua PN Unaaha Langgar UU MA karena Tunda Eksekusi Lahan PT OSS

29 Mei 2026 - 16:52 WITA

Rumah Oknum Anggota BPD Banggai Muna Diduga Kerap Jadi Tempat Aktivitas Perjudian

29 Mei 2026 - 15:22 WITA

Polresta Kendari Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di BTN Djavino 7, Dua Pria Diamankan

29 Mei 2026 - 07:09 WITA

Beraksi Tengah Malam, Pelaku Jambret HP Wanita di Kolaka Ditangkap

28 Mei 2026 - 15:56 WITA

Buron 22 Hari, Pelaku Penikaman di THM Exodus Kendari Akhirnya Ditangkap

28 Mei 2026 - 12:00 WITA

Trending di Hukrim