Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Des 2025 14:27 WITA ·

Kronologi Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswinya, Dilakukan Saat Jam Sekolah


 Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (kanan) Foto: penafaktual.com Perbesar

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka (kanan) Foto: penafaktual.com

KENDARI– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap kronologi kasus seorang guru SMP di Kota Kendari inisial MY (55) cabuli 4 siswinya.

Diketahui masing-masing siswi yang menjadi korban aksi bejat sang guru tersebut yakni bernisial L (15), HA (14), SL (15) dan BT (14).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan, berdasarkan keterangan salah satu korban yakni L diketahui bahwa MY melancarkan aksi bejatnya kepada korban L sebanyak dua kali yakni bulan Juli dan Oktober 2025 lalu.

“Saat itu (bulan Juli) sekitar pukul 09.00 Wita, anak korban L duduk di atas meja kemudian datang tersangka MY kemudian langsung memasukan badannya di antara kedua pada anak korban,” ujar Kombes Pol Edwin di Aula Wira Pratama Mako Polresta Kendari, 30 Desember 2025.

Sementara kejadian yang kedua yakni bulan Oktober 2025, korban L saat itu baru saja selesai membersihkan ruang kelas.

“Saat korban hendak L keluar dari ruangan ia berpapasan dengan MY,” kata Edwin.

MY lantas mengarahkan tangannya ke arah tubuh korban dan menyentuh area sensitif tubuh korban.

Kombes Pol Edwin menjelaskan ayah korban L yang mengetahui anaknya mendapatkan perlakuan tak senonoh dari sang guru akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setalah polisi melakukan penyelidikan atas kasus ini, belakangan diketahui bahwa 3 orang siswi lainnya turut menjadi korban dari aksi bejat sang guru.

“Masing-masing terjadi pada jam belajar mengajar,” pungkas Edwin.

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Kendari mengamankan seorang guru pria inisial MY (55) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap empat siswinya yang masih di bawah umur, 27 Desember 2025.

MY merupakan seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) di Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan MY dilakukan usai ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti yang cukup.

Akibat perbuatannya, MY dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu MY juga dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

350 Mahasiswa Pencinta Alam Kumpul di Sultra, TWKM XXXV Usung Isu Hilirisasi Hijau

2 Oktober 2026 - 18:06 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Bawa Hampir 1 Kg Sabu, Polisi Ungkap Modus Sistem Tempel

2 Oktober 2026 - 13:45 WITA

Warga Gagalkan Pencurian Motor di Kawasan PT VDNI Konawe, Terduga Pelaku Diserahkan ke Polisi

2 Oktober 2026 - 13:39 WITA

Gerai KDMP Kasilampe Kendari Diduga Langgar Tata Ruang, PUPR Tak Berani Ukur karena Ada TNI

1 Oktober 2026 - 18:34 WITA

Anak 4 Tahun Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Truk Kontainer di Jalan 40 Kendari

1 Oktober 2026 - 14:44 WITA

Pria di Buton Ditikam Sajam hingga Usus Terburai saat Nonton Acara Joget, Pelaku Ditangkap

30 September 2026 - 21:13 WITA

Trending di Hukrim