Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Des 2025 17:51 WITA ·

Enam Pria Pemalsu STNK Dibekuk Polresta Kendari, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah


 Enam pria tersangka pemalsuan STNK diamankan Polresta Kendari . Foto: penafaktual.com Perbesar

Enam pria tersangka pemalsuan STNK diamankan Polresta Kendari . Foto: penafaktual.com

KENDARI – Sebayak 6 orang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Para tersangka ini terbagi atas dua kelompok. Pertama, masing-masing berinisial YS, AD dan PN. Sementara kelompok kedua berinisial MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga ratusan juta rupiah.

“(Kelompok pertama) diperkirakan kerugian negara Rp 350 juta, kelompok kedua Rp 17, 5 juta,” ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.

Kombes Pol Edwin mengatakan dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu.

“Mereka beriming-iming dengan uang, mendapatkan uang secara cepat akhirnya muncullah ide-ide kreatif untuk melakukan tindak pidana pemalsuan STNK,” kata Kombes Pol Edwin.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita puluhan barang bukti mulai dari dokumen STNK palsu, satu buah printer merek epson, satu set alat tumbuk nomor rangka, hingga satu unit mobil merek Daihatsu.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 246 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Disebut Bentak Korban dan Samakan dengan Acara ‘Termehek-mehek’, Kasat Reskrim Polresta Kendari Disorot

21 September 2026 - 20:06 WITA

SAC Tantang Polda Sultra Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal Bombana

21 September 2026 - 19:31 WITA

Tambang Batu di Bombana Disorot, Imalak Sultra Minta Propam Periksa Polsek Poleang Barat

21 September 2026 - 19:15 WITA

Bikin Onar di Taman Kali Kadia, Pria 28 Tahun Ditangkap Polresta Kendari

21 September 2026 - 18:37 WITA

Nelayan Asal Konsel Ditangkap Usai Curi Motor Teknisi Internet di Kendari

20 September 2026 - 22:15 WITA

DNA Buktikan Bukan Ayah Biologis, Tarsan Tetap Dijerat Jadi Tersangka Persetubuhan di Konawe

20 September 2026 - 19:27 WITA

Trending di Hukrim