Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 30 Des 2025 17:51 WITA ·

Enam Pria Pemalsu STNK Dibekuk Polresta Kendari, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah


 Enam pria tersangka pemalsuan STNK diamankan Polresta Kendari . Foto: penafaktual.com Perbesar

Enam pria tersangka pemalsuan STNK diamankan Polresta Kendari . Foto: penafaktual.com

KENDARI – Sebayak 6 orang pria ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Kendari dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Para tersangka ini terbagi atas dua kelompok. Pertama, masing-masing berinisial YS, AD dan PN. Sementara kelompok kedua berinisial MY, TF, dan AH. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L Sengka mengatakan akibat perbuatan para tersangka, negara merugi hingga ratusan juta rupiah.

“(Kelompok pertama) diperkirakan kerugian negara Rp 350 juta, kelompok kedua Rp 17, 5 juta,” ujar Kombes Pol Edwin di Mako Polresta Kendari, Selasa, 30 Desember 2025.

Kombes Pol Edwin mengatakan dari pengakuan para tersangka diketahui bahwa mereka melancarkan aksinya sejak tahun 2022 lalu.

“Mereka beriming-iming dengan uang, mendapatkan uang secara cepat akhirnya muncullah ide-ide kreatif untuk melakukan tindak pidana pemalsuan STNK,” kata Kombes Pol Edwin.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita puluhan barang bukti mulai dari dokumen STNK palsu, satu buah printer merek epson, satu set alat tumbuk nomor rangka, hingga satu unit mobil merek Daihatsu.

Akibat perbuatannya, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 246 KUHP Juncto Pasal 55 KHUP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.(lin)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim