Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 29 Des 2025 14:21 WITA ·

Beli HP Hasil Curian, Pemuda 22 Tahun di Kolaka Diamankan Polisi


 Pria insial AS ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial AS ditangkap Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka meringkus seorang pria inisial AS (22) di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Minggu, 28 Desember 2025 malam sekitar pukul 23.30 Wita.

AS ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana penadahan yakni membeli barang hasil curian dari AL. AL mencuri barang milik IN lalu dijual ke AS.

Saat penangkapan dilakukan, ditangan AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A7 milik korban.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif
mengatakan bahwa aksi kejahatan ini mulai terbongkar ketika korban inisial IN (24) melapor ke polisi.

Dalam laporannya, IN menjelaskan aksi pencurian terjadi pada Minggu 14 Desember 2025 lalu. Saat itu IN pulang dari tempat kerjanya, namun sesampainya di rumah ia mendapati pintu rumahnya terbuka dibobol maling.

“Korban mengecek barang-barangnya namun sudah tidak ada atau hilang, yang hilang handphone 3 buah yakni Oppo A7, tanpa dos, Samsung lipat warna hitam, dan celengan terbuat dari kayu berbentuk kotak berisi uang sekira Rp 2 juta,” ujar Iptu Dwi Arif kepada penafaktual.com, Senin 29 Desember 2025.

Atas aksi pencurian tersebut, kata Dwi Arif, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 juta.

Saat ini pelaku AS telah diamankan di rutan Mako Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 480 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Selain itu, polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih untuk mengkap pelaku pencurian inisla AL.

“Tim juga masih melakukan upaya penyelidikan terhadap AL sesuai keterangan awal terduga pelaku,” pungkas Iptu Dwi Arif. (lin)

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Sopir Mengantuk, Dua Truk Hino Tabrakan di Trans Sulawesi Konawe Utara

19 Februari 2026 - 16:09 WITA

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Gubernur Diminta Tegur Kadispar Sultra atas Blunder di Media Sosial

19 Februari 2026 - 09:18 WITA

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Trending di Hukrim