Menu

Mode Gelap
Menebak Arah Kasus Supriyani Tepis Isu Amplop Kepala Desa, Ketua APDESI Sultra Bentuk Satgas Anti Money Politik Oknum TNI AL di Kendari Diduga Hamili Kekasihnya, Korban Minta Keadilan! Diduga Lakukan Pengrusakan dan Penyerobotan, Warga Desa Tapuhaka Dipolisikan Truck Pengangkut Ore Nikel Milik PT Karyatama Konawe Utara Terbalik

Daerah · 4 Okt 2024 19:45 WITA ·

Laut dan Sungai di Kolaka Utara Tercemar Diduga Akibat Ulah PT Riota


 Pencemaran  air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pencemaran air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aktivitas PT Riota Jaya Lestari (RJL) diduga telah menyebabkan pencemaran  lingkungan di kawasan air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta Muh Rahim mengatakan pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi dan mencabut IUP PT Riota Jaya Lestari lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.

Pasalnya, Sungai Sulameja dan Sungai Lasusua merupakan sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kolaka Utara untuk kehidupan sehari-hari tercemar diduga akibat ulah dari PT RJL.

Selain itu, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong, namun akibat pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Riota Jaya Lestari berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Air laut dan sungainya berubah berwarna merah.

Padahal, Kepala Dinas Lingkunan Hidup Kolaka Utara sudah mengirimkan surat teguran sebanyak 2 kali terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan nikel PT Riota Jaya Lestari pada tahun 2024.

“Namun nyatanya tidak ada perbaikan atau progres perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, karena bukti di lapangan air laut dan sungai masih saja tercemar akibat ulah perusahaan tersebut”, kata Muh Rahim

Muh Rahim bilang, padahal sudah jelas aturannya dalam pasal 98 UU 32/2009  yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang sengaja mencemari air laut, air, budara dan lingkungan hidup namun mirisnya para pihak perusahaan tidak menghiraukan atau menganggap remeh aturan tersebut, atau kami anggap telah melakukan perlawanan secara hukum.

“Semestinya perusahaan yang berada di sekitaran lingkungan masyarakat harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat bukan dampak negatif atau membuat gadu”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kapolda Sultra Terima Penghargaan dari Kementerian ATR/BPN Usai Bongkar Kasus Mafia Tanah

25 November 2024 - 13:58 WITA

La Ode Tariala Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRD Sultra

25 November 2024 - 13:34 WITA

286 WBP Rutan Raha Siap Salurkan Hak Suara di Pilkada 2024

25 November 2024 - 13:16 WITA

Muswil ke-II FIM PII Sultra Sukses Digelar, Para Insinyur Muda Diharap Jadi Pelopor Pembangunan

24 November 2024 - 20:32 WITA

Dituding Terima Upeti dari Perusahaan Tambang, Begini Penjelasan KUPP Lapuko

23 November 2024 - 20:23 WITA

PT Arsa Mega Pratama Nekat Beroperasi Meski Belum Punya Izin Lingkungan

22 November 2024 - 19:16 WITA

Trending di Daerah