Menu

Mode Gelap
Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara Bupati Bombana Burhanuddin Lantik Sunandar A Rahim sebagai Pj Sekda Tujuh Kapolres di Sulawesi Tenggara Berganti Parah! Masyarakat Ungkap Dugaan Pungli ASDP Lagasa hingga Jutaan Rupiah Parah! Aktivitas Tambang PT Timah Diduga Cemari Laut di Kabaena

Daerah · 4 Okt 2024 19:45 WITA ·

Laut dan Sungai di Kolaka Utara Tercemar Diduga Akibat Ulah PT Riota


 Pencemaran  air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Pencemaran air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KOLAKA UTARA – Aktivitas PT Riota Jaya Lestari (RJL) diduga telah menyebabkan pencemaran  lingkungan di kawasan air sungai dan laut di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Umum Jaringan Mahasiswa Aktivis Hukum Sultra-Jakarta Muh Rahim mengatakan pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa dan pelaporan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memberikan sanksi dan mencabut IUP PT Riota Jaya Lestari lantaran diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan lingkungan.

Pasalnya, Sungai Sulameja dan Sungai Lasusua merupakan sungai yang dimanfaatkan oleh masyarakat Kolaka Utara untuk kehidupan sehari-hari tercemar diduga akibat ulah dari PT RJL.

Selain itu, sungai tersebut juga digunakan untuk irigasi persawahan di Rantelimbong, namun akibat pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT Riota Jaya Lestari berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Air laut dan sungainya berubah berwarna merah.

Padahal, Kepala Dinas Lingkunan Hidup Kolaka Utara sudah mengirimkan surat teguran sebanyak 2 kali terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan nikel PT Riota Jaya Lestari pada tahun 2024.

“Namun nyatanya tidak ada perbaikan atau progres perubahan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut hingga sampai saat ini, karena bukti di lapangan air laut dan sungai masih saja tercemar akibat ulah perusahaan tersebut”, kata Muh Rahim

Muh Rahim bilang, padahal sudah jelas aturannya dalam pasal 98 UU 32/2009  yang mengatur tentang pidana bagi pelaku yang sengaja mencemari air laut, air, budara dan lingkungan hidup namun mirisnya para pihak perusahaan tidak menghiraukan atau menganggap remeh aturan tersebut, atau kami anggap telah melakukan perlawanan secara hukum.

“Semestinya perusahaan yang berada di sekitaran lingkungan masyarakat harusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat bukan dampak negatif atau membuat gadu”, tukasnya.(hsn)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Operasi Ketupat Anoa-2025, Polres Buton Tengah Berikan Rasa Aman di Hari Raya

29 Maret 2025 - 23:41 WITA

Kemenag Tetapkan Lebaran 2025 pada 31 Maret

29 Maret 2025 - 23:34 WITA

Pastikan Mudik Aman, Kapolres Konut dan Wakil Bupati Cek Pos Pelayanan

29 Maret 2025 - 19:36 WITA

Pembersihan Pohon Tumbang di Konawe Utara, Kapolres Turun Tangan

29 Maret 2025 - 17:57 WITA

Sebanyak 2.217 Narapidana di Sultra Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

27 Maret 2025 - 16:40 WITA

Jelang Lebaran, SMPN 1 Loghia Salurkan Ratusan Paket Sembako

27 Maret 2025 - 13:39 WITA

Trending di Daerah