Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 2 Feb 2026 08:56 WITA ·

RDP Warkop Rumpang, DPRD Kota Kendari Tekankan Penegakan Hukum


 Warkop Rumpang yang terletak di Jalan MT Haryono, tepatnya di samping Jembatan Pasar Baru, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Warkop Rumpang yang terletak di Jalan MT Haryono, tepatnya di samping Jembatan Pasar Baru, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan usaha Warkop Rumpang, Senin, 26 Januari 2026.

RDP ini digelar setelah Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) Sulawesi Tenggara melaporkan dugaan ketiadaan dokumen perizinan usaha dan potensi pelanggaran lingkungan, termasuk dugaan pelanggaran sempadan sungai.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, La Ode Ashar, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kota Kendari, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Satpol PP Kota Kendari, KPPL Sultra, dan pihak pengelola Warkop Rumpang.

KPPL Sultra menyampaikan temuan yang mengindikasikan Warkop Rumpang beroperasi tanpa izin usaha dan berpotensi melanggar ketentuan tata ruang serta aturan lingkungan hidup.

La Ode Ashar menegaskan bahwa DPRD Kota Kendari tidak akan mentolerir aktivitas usaha yang mengabaikan regulasi.

“Persoalan ini serius. Setiap pelaku usaha wajib taat terhadap aturan perizinan dan ketentuan lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran hanya karena usaha tersebut telah lama beroperasi,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan aturan berjalan adil tanpa tebang pilih.

“Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap atau melanggar sempadan sungai, maka harus ditertibkan. Regulasi dibuat untuk dipatuhi,” ujarnya.

Namun demikian, berdasarkan klarifikasi dari pihak pengelola Warkop Rumpang serta keterangan sementara dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, DPRD menilai persoalan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Untuk itu, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari sepakat akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan seluruh OPD teknis terkait, termasuk instansi perizinan, tata ruang, dan penegakan peraturan daerah.

“Kami ingin seluruh data dibuka secara transparan. RDP lanjutan akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya, apakah berupa penertiban, sanksi administratif, atau rekomendasi lainnya,” pungkas La Ode Ashar.(red)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Sopir Mengantuk, Dua Truk Hino Tabrakan di Trans Sulawesi Konawe Utara

19 Februari 2026 - 16:09 WITA

Gubernur Diminta Tegur Kadispar Sultra atas Blunder di Media Sosial

19 Februari 2026 - 09:18 WITA

LM Irfan Mihzan Terima Mandat sebagai Ketua Pengcab JMSI Buton Raya

18 Februari 2026 - 18:10 WITA

Rumah Dua Lantai di Kendari Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta

17 Februari 2026 - 22:15 WITA

Travelina Indonesia Telantarkan Puluhan Jemaah Umrah di Madinah

16 Februari 2026 - 10:21 WITA

Intimidasi dan Denda di Bandara Halu Oleo: Driver Transportasi Online Meminta Kejelasan Regulasi

16 Februari 2026 - 09:08 WITA

Trending di Daerah