Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 31 Jan 2026 21:50 WITA ·

Sekda Sultra Asrun Lio Surati Nur Alam Terkait Yayasan Unsultra, Kuasa Hukum: Pemprov Harusnya Tidak Cawe-cawe


 Sekda Sultra, Asrun Lio mengundang Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkait polemik Yayasan Dikti Sulawesi Tenggara. Foto: Ilustrasi AI Perbesar

Sekda Sultra, Asrun Lio mengundang Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkait polemik Yayasan Dikti Sulawesi Tenggara. Foto: Ilustrasi AI

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sukda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Arsun Lio mengundang Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara, Nur Alam untuk menghadiri mediasi terkai polemik yayasan.

Dalam surat tertanggal 29 Januari 2026 itu, menjadwalkan pertemuan bakal digelar di ruang rapat Sekda pada Senin, 2 Februari 2026 pukul 11.00 Wita.

Menanggapi hal tersebut, Pengacara Yayasan Unsultra, Prof. Dr. (HC) Muh. Ardi Hazim, SH, menilai surat itu tidak sesuai dengan tata naskah pemerintahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2023.

Menurut Ardi Hazim, kop surat yang digunakan memuat lambang Garuda Pancasila, yang semestinya hanya digunakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara surat undangan mediasi tersebut ditandatangani oleh Sekda Sultra.

“Kop surat menggunakan lambang Garuda seharusnya hanya dipakai oleh gubernur dan wakil gubernur. Tapi ini ditandatangani Sekda. Artinya, Sekda tidak memahami tata naskah pemerintahan,” kata Ardi Hazim, Sabtu, 31 Januari 2026.

Ia menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Sekda Sultra harus banyak belajar. Jangan sampai hal seperti ini menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Ardi Hazim juga mempertanyakan kepentingan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan mediasi terhadap polemik internal Yayasan Unsultra. Menurutnya, kondisi akademik Universitas Sulawesi Tenggara hingga saat ini berjalan dengan baik dan tidak terdampak oleh persoalan yayasan.

“Proses belajar-mengajar di Unsultra berjalan normal. Memang ada polemik yayasan, tapi itu tidak mempengaruhi aktivitas akademik,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa polemik internal yayasan saat ini sedang berproses secara hukum, sehingga seharusnya pemerintah provinsi tidak ikut campur terlalu jauh.

“Karena sudah berjalan proses hukum, Pemprov seharusnya tidak cawe-cawe,” pungkas Ardi Hazim.(lin)

Artikel ini telah dibaca 299 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Bawaslu Muna Bentuk Saka Pramuka Adhyasta Pemilu Masa Bakti 2026–2030

14 Oktober 2026 - 16:52 WITA

Staf Dekanat FISIP UHO Ngaku Diusir Tanpa Alasan Jelas, Posisinya Diganti Anak Kabag TU

14 Oktober 2026 - 14:23 WITA

Sejumlah Lapak di Pasar Sentral Bombana Terbakar, Diduga akibat Korsleting Listrik

13 Oktober 2026 - 15:07 WITA

Diduga Langgar Kepmen ESDM 365/2023, PT Cinta Jaya Diprotes Putra Daerah Mandiodo

12 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Kades Watumbohoti Jelaskan Kondisi Bendungan dan Pipa Air Bersih di Wilayah IUP PT GAP

11 Oktober 2026 - 19:38 WITA

Truk dan Avanza Tabrakan di Lapuko Konsel, Tiga Penumpang Luka-luka

10 Oktober 2026 - 21:23 WITA

Trending di Daerah