Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Nov 2025 19:57 WITA ·

Kuasa Hukum Kopperson Gugat BPN Kendari ke PTUN


 Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H. Perbesar

Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

KENDARI – Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., bakal meluncurkan gugatan kasus lahan tapak kuda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada hari Kamis, 13 November 2025 mendatang. Kasus lahan tapak kuda ini terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Gugatan kasus ini muncul setelah munculnya dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada pemohon, pada tanggal 27 Oktober 2025 dan satu surat lagi pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.

Salah satu dari surat itu yang bakal digugat Abdul Rahman ke PTUN Kendari adalah surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025. Menurutnya, surat ini merupakan objek tata usaha negara karena telah menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025.

“Surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari menjadi objek tata usaha negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025,” jelas Abdul Rahman.

Tak hanya itu, Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi juga bakal dilakukan upaya hukum oleh kuasa hukum Kopperson Abdul Rahman ke PTUN Kendari pada hari Kamis, 13 November 2025 mendatang untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan karena diduga terdapat kesalahan penafsiran.

“Terhadap upaya hukum tentang penetapan non eksotabel dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” terang Abdul Rahman.

Abdul Rahman menegaskan bahwa gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(red)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gerak Cepat Polsek Tikep Selamatkan Korban Penikaman dan Tangkap Pelaku

12 November 2025 - 11:43 WITA

Hutan Lambusango Terancam: Penebangan Liar Mengintai Satwa Endemik Sulawesi

12 November 2025 - 11:13 WITA

Gudang Oli Bekas di Poasia: Permahi Kendari Soroti Dugaan Pelanggaran Lingkungan

12 November 2025 - 10:54 WITA

Duga Pungutan Liar Bedah Rumah, LBH HAMI Sultra Siap Lindungi Warga Buke

12 November 2025 - 10:35 WITA

Skandal Hukum di Kendari: Penetapan Non‑Executable PN Dinilai Langgar Konstitusi

12 November 2025 - 09:21 WITA

Kuasa Hukum Kopperson: Non‑Executable Tidak Bisa Diterapkan Setelah Putusan Eksekusi

11 November 2025 - 07:39 WITA

Trending di Hukrim