KENDARI – Kuasa Hukum Koperasi Perikanan dan Perempangan (Kopperson), Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H., bakal meluncurkan gugatan kasus lahan tapak kuda ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari pada hari Kamis, 13 November 2025 mendatang. Kasus lahan tapak kuda ini terletak di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Gugatan kasus ini muncul setelah munculnya dua surat yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari kepada pemohon, pada tanggal 27 Oktober 2025 dan satu surat lagi pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025.
Salah satu dari surat itu yang bakal digugat Abdul Rahman ke PTUN Kendari adalah surat pemberitahuan jadwal konstatering dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendari kepada Pengadilan Negeri Kendari, pada tanggal 27 Oktober 2025. Menurutnya, surat ini merupakan objek tata usaha negara karena telah menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025.
“Surat-surat apapun yang dikeluarkan oleh BPN Kendari itu menjadi objek tata usaha negara termasuk surat pemberitahuan BPN Kendari menjadi objek tata usaha negara karena berakibat hukum terhadap warga masyarakat dan menjadi dasar bagi Pengadilan Negeri Kendari mengeluarkan penetapan yang merujuk kepada surat BPN tanggal 27 Oktober 2025,” jelas Abdul Rahman.
Tak hanya itu, Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi juga bakal dilakukan upaya hukum oleh kuasa hukum Kopperson Abdul Rahman ke PTUN Kendari pada hari Kamis, 13 November 2025 mendatang untuk dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk dibatalkan karena diduga terdapat kesalahan penafsiran.
“Terhadap upaya hukum tentang penetapan non eksotabel dari pengadilan, upaya hukum yang saya lakukan hari kamis juga saya akan mendaftarkan permohonan kasasi karena ini sudah diatur dalam undang-undang mahkamah agung tiap putusan-putusan penetapan pengadilan itu dimohonkan kasasi ke mahkamah agung untuk pembatalannya karena ada penyalahgunaan wewenang, ada kesalahan penafsiran,” terang Abdul Rahman.
Abdul Rahman menegaskan bahwa gugatan surat pemberitahuan dari BPN Kendari tanggal 27 Oktober 2025 dan upaya hukum Penetapan Non Executable berdasarkan Penetapan Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 7 November 2025 atas Putusan Perkara Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi itu tentu berdasarkan mekanisme Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(red)








