PENAFAKTUAL.COM, BOMBANA – Kuasa hukum PT Bukit Makmur Resources (BMR) dari Kantor Hukum Henry Indraguna & Partners Law Firm meminta kepada semua pihak agar tidak menghubung-hubungkan atau mengait-ngaitkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan DS terhadap S dengan mencatut nama PT BMR.
Pasalnya, kasus tersebut merupakan permasalahan pribadi antara saudara DS dengan saudari S dan secara hukum sama sekali tidak ada hubungan atau kaitan apapun dan dalam bentuk apapun dengan PT BMR.
“Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh klien kami kepada kami bahwasanya pada dasarnya permasalahan terkait pelecehan seksual yang diduga dilakukan saudara DS terhadap saudari S adalah permasalahan yang sejak awal hanya merupakan permasalahan pribadi antara saudara DS dengan saudari S dan secara hukum permasalahan tersebut sama sekali tidak ada hubungan dan/atau kaitan apapun dan dalam bentuk apapun dengan Klien Kami”, jelas Henry Indraguna dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa, 25 Juli 2023.
Henry Indraguna mengaku bahwa kliennya sangat keberatan terhadap pencatutan nama PT BMR dalam kasus tersebut. Sebab, pencatutan nama PT BMR sangat merugikan dan membuat nama perusahaan tercemar serta sangat berpotensi untuk menimbulkan gesekan atau reaksi negatif dari masyarakat.
“Oleh karenanya sangat keliru dan tidak tepat apabila permasalahan tersebut dihubung-hubungkan atau dikait-kaitkan sedemikian rupa dengan klien kami”, katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari kliennya, saat ini permasalahan terkait dugaan pelecehan seksual yang dimaksud juga telah selesai secara kekeluargaan melalui musyawarah mufakat.
Olehnya itu, ia menegaskan kepada semua pihak termasuk media dan masyarakat agar tidak lagi menghubung-hubungkan permasalahan terkait dugaan pelecehan seksual tersebut dengan mencatut nama PT BMR dengan alasan-alasan dan cara-cara apapun.
“Sebab jika tidak, klien kami tidak akan segan-segan di dalam melakukan upaya hukum selanjutnya baik secara perdata maupun secara pidana”, tegasnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa salah satu oknum karyawan PT BMR inisial DS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap S (22) karyawan PT Tata Wisata (TW) di BMR.
Menurut pengakuan dari keluarga korban inisial AB, kasus dugaan pelecehan seksual itu terjadi di mess PT BMR Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara Kabupaten Bombana sekitar bulan April tahun 2022 lalu.
Penulis: Husain