Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 1 Okt 2025 22:13 WITA ·

Kuasa Hukum FIFGROUP Kendari: Kami Sangat Siap Mengikuti Sidang


 Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari. Foto: Istimewa
Perbesar

Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata No. 102 antara Penggugat Edi Sulkipli terhadap FIFGROUP Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Pratika sebagai Tergugat II. Sidang yang akan dilaksanakan besok ini (Selasa, 2 Oktober 2025) merupakan sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing Tergugat I.

Perkara ini bermula ketika karyawan FIF melakukan penagihan akibat keterlambatan pembayaran angsuran ke alamat nasabah yang juga Tergugat II. Namun, alamat yang diberikan nasabah adalah alamat Penggugat. Karyawan FIF kemudian melakukan konfirmasi alamat tersebut, yang kemudian menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Penggugat.

Menanggapi komentar Penggugat di salah satu media online yang menyatakan “FIF Kendari tidak siap dan harusnya FIF garang di persidangan,” Kuasa Hukum Tergugat menanggapi santai.

“Kita tidak usah garang-garang lah, kita biasa-biasa saja. Ini kan masih panjang, kita fokus saja pada agenda persidangan yang akan berjalan. Pada intinya, kami sangat siap menghadapi persidangan besok dan dokumen yang diminta majelis hakim sudah kami siapkan semua,” ujar Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, selaku kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari.

Iksan juga menambahkan bahwa FIF Cabang Kendari dalam menjalankan usahanya selalu melayani dan membantu nasabah dengan sepenuh hati serta berpedoman pada regulasi dan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Dengan demikian, sidang besok akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempresentasikan kasusnya dan membuktikan kebenaran masing-masing. Kuasa hukum FIFGROUP Kendari telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang besok dan membela kepentingan kliennya.(red)

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Mahasiswa di Kendari, 4,5 Gram Sabu Disita

19 Februari 2026 - 15:58 WITA

Curi Minyak Nilam Tujuan Makassar, Pria di Kolaka Diringkus Polisi di Pelabuhan

19 Februari 2026 - 12:31 WITA

Hasil Otopsi Korban Pembunuhan Berencana di Kendari Terungkap, Tengkorak Hancur dan Tulang Rusuk Patah

18 Februari 2026 - 15:57 WITA

Puluhan Jemaah Umrah Terlantar di Madinah, Polresta Kendari Naikkan Status ke Penyidikan

18 Februari 2026 - 15:52 WITA

Bejat! Oknum ASN di Pasarwajo Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

17 Februari 2026 - 20:49 WITA

Pria Asal Muna Menyamar Jadi Perempuan, Gasak Dua Laptop di Kos Kendari

17 Februari 2026 - 14:59 WITA

Trending di Hukrim