KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari akan kembali menggelar sidang lanjutan Perkara Perdata No. 102 antara Penggugat Edi Sulkipli terhadap FIFGROUP Kendari sebagai Tergugat I dan Julia Pratika sebagai Tergugat II. Sidang yang akan dilaksanakan besok ini (Selasa, 2 Oktober 2025) merupakan sidang ke-4 dengan agenda pemeriksaan kelengkapan legal standing Tergugat I.
Perkara ini bermula ketika karyawan FIF melakukan penagihan akibat keterlambatan pembayaran angsuran ke alamat nasabah yang juga Tergugat II. Namun, alamat yang diberikan nasabah adalah alamat Penggugat. Karyawan FIF kemudian melakukan konfirmasi alamat tersebut, yang kemudian menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Penggugat.
Menanggapi komentar Penggugat di salah satu media online yang menyatakan “FIF Kendari tidak siap dan harusnya FIF garang di persidangan,” Kuasa Hukum Tergugat menanggapi santai.
“Kita tidak usah garang-garang lah, kita biasa-biasa saja. Ini kan masih panjang, kita fokus saja pada agenda persidangan yang akan berjalan. Pada intinya, kami sangat siap menghadapi persidangan besok dan dokumen yang diminta majelis hakim sudah kami siapkan semua,” ujar Moh Iksanuddin Makmun, S.H., M.H, selaku kuasa hukum PT FIF Group Cabang Kendari.
Iksan juga menambahkan bahwa FIF Cabang Kendari dalam menjalankan usahanya selalu melayani dan membantu nasabah dengan sepenuh hati serta berpedoman pada regulasi dan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah dan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan demikian, sidang besok akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mempresentasikan kasusnya dan membuktikan kebenaran masing-masing. Kuasa hukum FIFGROUP Kendari telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi sidang besok dan membela kepentingan kliennya.(red)














