KENDARI – Terpidana kasus pelecehan terhadap murid, guru Mansur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, 26 Oktober 2026.
Pengajuan PK tersebut disertai memori PK yang memuat sejumlah alasan dan bukti baru untuk meminta MA meninjau kembali putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum terpidana, Andre Dermawan, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan PK sekaligus menyerahkan memori yang menjadi dasar permohonan tersebut.
“Jadi, hari ini kami sudah resmi menyatakan PK di Pengadilan Negeri Kendari dan juga menyerahkan memori PK,” kata Andre.
Andre menjelaskan, pengajuan PK tersebut didasarkan pada dua alasan. Pertama, adanya novum atau bukti baru yang dinilai dapat memengaruhi putusan perkara. Kedua, adanya kekhilafan hakim dalam menerapkan standar hukum pembuktian.
Dalam permohonan tersebut, pihaknya mengajukan lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, serta satu bukti elektronik.
“Novum atau bukti baru yang kami ajukan terdiri dari lima saksi, satu ahli, 11 bukti surat, dan satu bukti elektronik,” tuturnya.
Setelah pengajuan PK dan penyerahan memori, Andre mengatakan pihaknya kini menunggu jadwal persidangan dari PN Kendari untuk memulai pemeriksaan permohonan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan PK di pengadilan akan menjadi bagian dari proses sebelum perkara diputus oleh MA.
“Jadi, kami menunggu panggilan. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah mulai sidang PK Pak Mansur. Dan semoga hasil dari sidang PK ini bisa menunjukkan kebenaran dan juga membebaskan Pak Mansur dari segala dakwaan,” jelasnya.
Kuasa Hukum Soroti Putusan Banding dan Kasasi
Andre mengungkapkan, pengajuan PK dilakukan setelah Mansur dinyatakan tetap bersalah melalui dua upaya hukum sebelumnya, yakni banding dan kasasi.
Pada tingkat banding, kata dia, terdapat seorang hakim yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan mayoritas.
“Ada satu hakim yang berpendapat bahwa Pak Mansur harusnya bebas. Hanya kan kalah suara, 2-1 jadinya. Kemudian di tingkat kasasi ya tetap menghukum Pak Mansur walaupun dengan pengurangan hukuman dari 5 tahun menjadi 3,5 tahun,” beber Andre.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim dalam putusan banding dan kasasi yang menurutnya hanya mendasarkan pembuktian pada satu keterangan saksi anak.
Andre menilai, keterangan tersebut dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman kepada kliennya, sementara keterangan saksi yang diajukan pihak terpidana dinilai tidak dipertimbangkan secara memadai.
“Seorang guru yang melihat kejadian ya. Dan ada beberapa hal juga yang kami soroti khususnya bagaimana keterangan anak itu dijadikan sebagai satu-satunya bukti untuk menghukum Pak Mansur,” katanya.
Atas dasar tersebut, pihak kuasa hukum kembali menghadirkan sejumlah bukti yang sebelumnya belum pernah diajukan dalam proses persidangan.
Andre berharap, bukti-bukti baru tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan MA dalam memeriksa kembali perkara yang menjerat kliennya.
“Kami ajukan kembali bukti baru yang belum pernah diajukan, yang pada intinya untuk menambah bukti kami sebelumnya, dan untuk membuktikan bahwa Pak Mansur memang tidak bersalah,” pungkasnya.
Melalui pengajuan PK tersebut, pihak kuasa hukum berharap MA dapat meninjau kembali putusan sebelumnya dan memberikan putusan yang membebaskan Mansur dari perkara yang menjeratnya. (red)

















