Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 26 Okt 2026 19:15 WITA ·

Diduga Mabuk, Pemuda di Kendari Aniaya Lansia hingga Luka-luka Usai Ribut di THM


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (26/10/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin (26/10/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Seorang pemuda berinisial TA (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya seorang pria lanjut usia berinisial DR (66) di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Akibat penganiayaan yang terjadi pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, korban mengalami sejumlah luka pada bagian dada, siku, dan lutut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika TA mendatangi sebuah tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

“Di dalam THM tersebut, pelaku TA terlibat keributan sehingga dikeluarkan oleh petugas keamanan,” kata Kompol Malau, Senin (26/10/2026).

Setelah keluar dari THM, TA diduga memasuki pekarangan rumah korban. Mengetahui hal tersebut, DR meminta TA meninggalkan pekarangan rumahnya. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.

“Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian dada, siku, dan lutut,” ujar Malau.

Malau menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, TA berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku tidak menyadari bahwa dirinya telah memasuki pekarangan rumah korban.

Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap TA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. (lin)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polresta Minta Tutup Sekretariat Siswa SMKN 2 Kendari, Diduga Jadi Pemicu Tawuran Pelajar

27 Oktober 2026 - 11:18 WITA

Dipecat NasDem Tak Otomatis Lengser dari DPRD, Eks Legislator Beberkan Aturan PAW Tariala

27 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Kasus Pelecehan Murid di Kendari, Kuasa Hukum Guru Mansur Ajukan PK dengan Lima Saksi dan Bukti Baru

27 Oktober 2026 - 08:09 WITA

Mahasiswa Desak Transparansi Pemecatan La Ode Tariala: Jangan Berlindung di Balik Alasan Internal Partai

26 Oktober 2026 - 21:17 WITA

Anak Disabilitas 17 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Driver Ojol di Kendari, Pelaku Ditangkap

26 Oktober 2026 - 17:52 WITA

Temuan BPK Lebih dari Rp600 Juta di KPU Kendari Disorot, Bung RW Desak Kejati Sultra Audit Menyeluruh

25 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Trending di Hukrim