KENDARI – Seorang pemuda berinisial TA (20) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menganiaya seorang pria lanjut usia berinisial DR (66) di Jalan Sorumba, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Akibat penganiayaan yang terjadi pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, korban mengalami sejumlah luka pada bagian dada, siku, dan lutut.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika TA mendatangi sebuah tempat hiburan malam (THM) dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Di dalam THM tersebut, pelaku TA terlibat keributan sehingga dikeluarkan oleh petugas keamanan,” kata Kompol Malau, Senin (26/10/2026).
Setelah keluar dari THM, TA diduga memasuki pekarangan rumah korban. Mengetahui hal tersebut, DR meminta TA meninggalkan pekarangan rumahnya. Namun, permintaan itu tidak diindahkan.
“Setelah itu, pelaku melakukan pemukulan terhadap korban sehingga korban mengalami luka-luka pada bagian dada, siku, dan lutut,” ujar Malau.
Malau menambahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, TA berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian. Kondisi tersebut diduga membuat pelaku tidak menyadari bahwa dirinya telah memasuki pekarangan rumah korban.
Setelah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap TA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TA dijerat Pasal 466 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori III. (lin)

















