Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 26 Okt 2026 17:52 WITA ·

Anak Disabilitas 17 Tahun Diduga Jadi Korban Persetubuhan Driver Ojol di Kendari, Pelaku Ditangkap


 Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellingto Malau (tengah) dan AKBP Moh. Yosa Hadi (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, (26/10/2026). Foto: Penafaktual.com Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Wellingto Malau (tengah) dan AKBP Moh. Yosa Hadi (kanan) saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, (26/10/2026). Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Seorang anak perempuan berusia 17 tahun berinisial ES, yang merupakan penyandang disabilitas intelektual, diduga menjadi korban persetubuhan oleh seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial LK (25) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan di wilayah Kota Kendari pada Rabu, 21 Oktober 2026. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Wellingto Malau, mengatakan korban merupakan anak berkebutuhan khusus dengan disabilitas intelektual.

“Korban ini merupakan disabilitas intelektual,” kata Malau saat konferensi pers di Mapolresta Kendari, Senin, 26 Oktober 2026.

Malau menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika terduga pelaku menjemput korban di tempat kerjanya menggunakan sepeda motor sekitar pukul 02.00 Wita.

Namun, korban tidak langsung diantar pulang ke rumah. Terduga pelaku justru membawa korban ke sebuah penginapan yang sebelumnya telah dipesan.

Menurut Malau, terduga pelaku membujuk korban agar tidak langsung pulang ke rumahnya. Pelaku kemudian membawa korban ke penginapan untuk melancarkan aksinya.

“Dia (pelaku) membujuk rayu korban untuk tidak pulang dulu ke rumahnya,” ujar Malau.

Di dalam kamar penginapan, terduga pelaku kembali membujuk korban agar bersedia melakukan hubungan seksual dengan iming-iming akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Anak korban ini diberikan bujuk rayu pertanggungjawaban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami rasa sakit pada organ intimnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Kendari. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Temuan BPK Lebih dari Rp600 Juta di KPU Kendari Disorot, Bung RW Desak Kejati Sultra Audit Menyeluruh

25 Oktober 2026 - 21:49 WITA

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Trending di Hukrim