Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 6 Mar 2026 10:45 WITA ·

KSBSI Kendari: Tidak Ada yang Kebal Hukum, PT TAS Harus Bayar Pesangon


 KSBSI Kota Kendari menggelar pertemuan dengan PT TAS melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026. Foto: Istimewa Perbesar

KSBSI Kota Kendari menggelar pertemuan dengan PT TAS melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026. Foto: Istimewa

KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026. Hal ini dilakukan setelah terjadi bifartit yang tak menemukan hasil terkait tak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan kontrak salah seorang pekerja berinisial S.

Pekerja tersebut telah bekerja selama 10 tahun, namun ia tidak tahu kejelasan status pekerjaannya.

“Saya bekerja selama 10 tahun tapi tidak jelas kontraknya, mau dikata juga harian tapi gaji bulanan,” ujarnya. Ia merasa bahwa perusahaannya telah memanfaatkan ketidakjelasan status pekerjaannya untuk tidak memberikan hak-haknya sebagai pekerja.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja tersebut dianggap berstatus PKWTT karena telah bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan.

“Jika merujuk PP No. 35 tahun 2021, statusnya adalah PKWTT dan wajib mendapatkan pesangon serta wajib diberikan karena di negara ini tak ada yang kebal hukum, semua harus taat aturan,” jelasnya.

Iswanto menambahkan bahwa perusahaan tidak dapat menggunakan alasan apa pun untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja.

Pada saat sidang Tripartit, kuasa hukum PT TAS menyatakan bahwa perusahaan merupakan manajemen baru pasca RUPS, dan pekerja telah melakukan pengerusakan serta membocorkan rahasia perusahaan. Namun, Iswanto menolak alasan tersebut dan menyatakan bahwa RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja.

“UU 42 tahun 2007 tentang PT Pasal 77-80 yang pada point itu RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pengerusakan yang dimaksud oleh kuasa hukum PT TAS itu tidak bisa dijadikan sebab pekerja di PHK karena menurut pekerja, yang dianggap pengrusakan oleh perusahaan itu terjadi bulan Januari 2025, sedangkan terjadinya PHK sepihak ini mulai dari kurun waktu Desember 2025 sampai Januari 2026.

KSBSI Kendari akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.

“Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” tegas Iswanto.(red)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Geger! Mayat Pria Ditemukan di Area Persawahan Kolaka, Diduga Korban Kecelakaan

22 Juni 2026 - 14:24 WITA

Tabrakan Dua Motor di Konsel Terekam CCTV, Pengendara Alami Luka Kepala

21 Juni 2026 - 14:12 WITA

WR II Akui Cacat Prosedur, Forum Akademik UHO Desak Hentikan Pemilihan Dekan FISIP

20 Juni 2026 - 15:08 WITA

WR II UHO Akui Pemilihan Dekan FISIP Langgar Statuta

19 Juni 2026 - 08:56 WITA

Janji Smelter Tak Terealisasi, Kementerian ESDM Diminta Jangan Terbitkan RKAB PT Tiran

18 Juni 2026 - 20:42 WITA

Demo di Rektorat, Mahasiswa Sebut Pemilihan Dekan FISIP UHO Cacat Prosedur!

18 Juni 2026 - 17:15 WITA

Trending di Daerah