Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 27 Mei 2025 16:55 WITA ·

Korupsi Tambang di Kolaka Utara: PD Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp100 Miliar


 Seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara. Foto: Istimewa

PENAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menetapkan seorang wanita berinisial PD sebagai tersangka dugaan korupsi di bidang pertambangan yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar di Kabupaten Kolaka Utara.

Menurut Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, PD menjadi perantara dalam pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan mereka untuk menggunakan PT AMIN.

“Atas persetujuan sandar dan berlayar kapal pengangkut ore nikel yang menggunakan dokumen PT Amin melalui Terminal Khusus Jeti PT Kurnia Mining Resources,” kata Zuhri.

PD juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jetty dengan memberikan sejumlah uang kepada SPI atau syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan oleh KUPP Kolaka.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp100 miliar. PD dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.(red)

Artikel ini telah dibaca 212 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

JANGKAR Desak Kejati Sultra Periksa Direksi PT Integra Mining Nusantara

13 September 2026 - 10:57 WITA

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Trending di Hukrim