Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Nov 2025 18:53 WITA ·

KOPPERSON Ajukan Kasasi, Hotel Zahra dan RS Aliyah Jadi Target Eksekusi


 Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Tim Kuasa Hukum KOPPERSON Dr Abdul Rahman, S.H., M.H., bersama relawan keadilan melakukan konferensi pers di depan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Tim Kuasa Hukum KOPPERSON kembali menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Tapak Kuda By‑Pass, Kota Kendari.

Pada hari Jumat, 21 November 2025 mereka secara resmi mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas penetapan Non‑Executable yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kendari.

Menurut Abdul Rahman, kuasa hukum KOPPERSON, penetapan tersebut masih berstatus status quo dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Permohonan kasasi telah diterima dan akan kami sampaikan kepada para termohon dalam 14 hari ke depan untuk diuji dan diputuskan,” ujar Abdul Rahman.

Ia menambahkan bahwa jika keputusan MA menyatakan penetapan itu cacat hukum, maka proses akan dimulai kembali dengan mengajukan permohonan eksekusi baru.

Sementara itu, Fianus Arung, perwakilan Relawan Keadilan, menegaskan bahwa penetapan Non‑Executable kini dianggap tidak berlaku lagi.

“Ini merupakan babak baru. Kami akan segera mengajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek yang telah kalah pada 2017‑2018, yaitu Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah, dan kawasan Segitiga,” kata Fianus.

Abdul Rahman berharap keputusan MA dapat menguntungkan KOPPERSON dan menegakkan keadilan.

“Jika penetapan ini dinyatakan cacat, maka kami akan melanjutkan proses eksekusi dengan keyakinan hukum yang kuat,” tutupnya.

KOPPERSON menantikan keputusan MA dalam upaya mengakhiri perselisihan lahan yang telah berlangsung lama ini.(red)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Gegara Transaksi Open BO, WNA Tiongkok Cekcok dengan Wanita di Hotel Kendari

9 September 2026 - 13:38 WITA

Terima Gadai Motor Curian dari Adik, Pria di Konawe Ditangkap Buser 77

8 September 2026 - 11:53 WITA

Kantor Asga Group Digeruduk Massa Buntut Kecelakaan Kerja yang Menewaskan Karyawan

7 September 2026 - 17:31 WITA

Polres Muna Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu di Jalan Lumbalumba

7 September 2026 - 13:12 WITA

Dua Kali Curi Motor di Unaaha Konawe, Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi

7 September 2026 - 11:13 WITA

Cekcok Gegara Foto Perempuan, WNA Turki Diduga Aniaya Istri di Kendari

6 September 2026 - 21:47 WITA

Trending di Hukrim