Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Apr 2026 21:35 WITA ·

Kios Pedagang di Pasar Sentral Kota Lama Kendari Dibobol, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi


 Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan salah satu pelaku pencurian di kios korban. Foto: Istimewa Perbesar

Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan salah satu pelaku pencurian di kios korban. Foto: Istimewa

KENDARI – Kios milik seorang pedagang bernama M. Nabir di Pasar Sentral Kota Lama, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menjadi sasaran pencurian pada Senin dini hari, 6 April 2026.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Para pelaku diduga membobol kios dengan cara membuka papan di bagian samping, lalu menggasak sejumlah barang dagangan.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa kios korban telah dibongkar.

“Pelapor menuju kios miliknya dan melihat papan kios pada bagian samping sudah terbuka,” ujar Iptu Busran.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain 10 karung beras ukuran 5 kilogram, dua dus minyak goreng kemasan, setengah karung bawang putih, serta sejumlah barang dagangan lainnya.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Iptu Busran.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Kami melakukan pencarian kemudian Menerima informasi dari warga tentang keberadaan tiga terduga pelaku, kemudian Piket SPKT dan Unit Reskrim langsung menuju di Jalan Fajar Merantau, Kel. Sanua dan langsung melakukan penyergapan dibantu oleh warga setempat,” jelasnya.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial R, B, dan A. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui berperan masuk ke dalam kios saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (lin)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim