KENDARI – Kios milik seorang pedagang bernama M. Nabir di Pasar Sentral Kota Lama, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, menjadi sasaran pencurian pada Senin dini hari, 6 April 2026.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.30 Wita. Para pelaku diduga membobol kios dengan cara membuka papan di bagian samping, lalu menggasak sejumlah barang dagangan.
Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban mendapat informasi dari tetangga bahwa kios korban telah dibongkar.
“Pelapor menuju kios miliknya dan melihat papan kios pada bagian samping sudah terbuka,” ujar Iptu Busran.
Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain 10 karung beras ukuran 5 kilogram, dua dus minyak goreng kemasan, setengah karung bawang putih, serta sejumlah barang dagangan lainnya.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” kata Iptu Busran.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari saksi dan korban. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Kami melakukan pencarian kemudian Menerima informasi dari warga tentang keberadaan tiga terduga pelaku, kemudian Piket SPKT dan Unit Reskrim langsung menuju di Jalan Fajar Merantau, Kel. Sanua dan langsung melakukan penyergapan dibantu oleh warga setempat,” jelasnya.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial R, B, dan A. Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui berperan masuk ke dalam kios saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (lin)















